SuaraJatim.id - Penggunaan Gas Air Mata oleh aparat dalam kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang disorot publik tanah air, terutama para penggemar sepak bola se-Indonesia.
Sebelumnya, dalam tragedi di Kanjuruhan Malang ini total korbannya sebanyak 448 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 125 orang tewas dan selebihnya luka-luka, mulai ringan sampai berat.
Kerusuhan sendiri terjadi setelah tim Arema FC dikalahkan rival abadinya Persebaya Surabaya dengan sekor 2-3. Kerusuhan pecah beberapa menit setelah laga berakhir. Polisi menembakan gas air mata untuk meredakan kerusuhan.
Tembakan gas air mata ini ditembakkan ke tribun penonton sehingga memicu kepanikan. Padahal, penggunaan aas air mata ini dinilai melanggar aturan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.
Dalam aturan itu menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. Lalu bagaimana dengan jawaban Kapolri terkait persoalan itu?
Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo mengatakan bakal mendalami terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tahapan yang dilakukan oleh satgas maupun tim pengamanan.
Termasuk informasi adanya upaya penyelamatan terhadap pemain serta offisial Persebaya dan Arema. "Semua kita dalami," ujarnya.
Nantinya menjadi satu bagian yang akan diinvestigasi secara tuntas. Baik dari sisi penyelenggara, pengamanan dan pihak yang perlu dilakukan pemeriksaan untuk menuntaskan memberikan gambaran peristiwa.
"Sehingga ditemukan siapa yang nantinya bertanggungjawab," kata Listyo sigit menambahkan.
Sementara itu, untuk tindak lanjut investigasinya, Listyo Sigit mengatakan pihaknya bersama tim akan melaksanakan pengusutan terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan.