Ketum PSSI Hormati Proses Hukum dan Penetapan Tersangka Dirut LIB Tragedi Kanjuruhan

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule menghormati proses hukum kepolisian dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporter Arema.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 08:38 WIB
Ketum PSSI Hormati Proses Hukum dan Penetapan Tersangka Dirut LIB Tragedi Kanjuruhan
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule. (Dok. PSSI)

SuaraJatim.id - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule menghormati proses hukum kepolisian dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporter Arema FC, Sabtu (01/10/2022) lalu.

Ia mengatakan sudah mendengar kabar itu dan menghormati proses hukumnya. "Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Iriawan dikutip dari laman website PSSI, Kamis (06/10/2022).

Sebelumnya, Drektur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan. Selain Hadian, ada lima orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pengumuman tersangka ini dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengumuman tersangka yang dilakukan Kapolri itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Baca Juga:Daftar Terduga Dalang Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Membuat Tewas 131 Orang

Setelah Hadian, tersangka kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, yakni Abdul Haris. Lalu ada Suko Sutrisno selaku Security Officer. Kedua panpel Arema ini dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Selanjutnya, tersangka ketiga hingga ke-enam adalah dari anggota polisi. Dimulai dari, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS diduga melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.

Wahyu mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan fas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel

Kemudian Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman. Anggota Polri ini memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air mata. Terakhir adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi.

"Pidana sama, pasal 359 dan 360 KUHP, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," katanya menambahkan.

Baca Juga:Setelah Ditetapkan Tersangka, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita: Kami Hormati Proses Hukum

Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita memberikan respon lewat laman resmi Liga Indonesia Baru kemarin, Kamis (06/10/2022).

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," katanya.

Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelaian menyebabkan kematian dan 360 KUHP tentang menyebabkan luka berat. Dan Undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini