Seorang prja yang berada di dekat lokasi terlihat menghampiri untuk menolong.
Seperti diketahui, aturan penggunaan lampu sein dituangkan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, dijelaskan bahwa setiap pengendara yang akan berbelok atau memutar arah serta berpindah jalur harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.Mengaktifkan lampu sein nggak boleh sembarangan, pengendara terlebih dahulu harus melihat kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Unggahan tersebut pun ramai komentar dari warganet.
"Truknya asal belok," ujar yully***
"Kirain pemotornya yang nyerobot, ternyata sopirnya. Emm, tapi walau sudah hidupin sein, tahu lah ya gimana pemotor yang ngawur, asal nyerobot sambil klakson panjang. Padahal mobil sudah masuk setengah dan yang lain udah nungguin mobil masuk," ujar ryan***
"Perasaan tuh pemotor kayak masih bisa masuk itu motornya karena mobilnya diem dulu, mungkin langsung main gas terus," kata ardi***
"Gak fokus itu pemotornya," komen mocham***
Sejumlah warganet justru melihat insiden itu sebagai sesuatu hal yang lucu.
Baca Juga:Viral Gadis Berparas Cantik Tiara Kartika Disebut Anak Angkat Kuntilanak, Netizen Dukung Jadi Model
"Wadaw kasihan bener kawan seperjuangan, mana lagi bawa customer lagi. Tapi kok gue ngakak ya lihatnya," ujar jaka***