Belok Tak Nyalakan Lampu Sein, Mobil Boks Ini Bikin Ojol yang Bawa Pelajar Nyungsep ke Parit

Lampu sein menjadi salah satu alat pada kendaraan bermotor untuk berkomunikasi dengan pengendara lainnya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:27 WIB
Belok Tak Nyalakan Lampu Sein, Mobil Boks Ini Bikin Ojol yang Bawa Pelajar Nyungsep ke Parit
Ga nyalakan lampu sein sebabkan orang lain celaka [Foto: Tangkapan layar Instagram]

SuaraJatim.id - Lampu sein menjadi salah satu alat pada kendaraan bermotor untuk berkomunikasi dengan pengendara lainnya.

Penggunaan lampu sein menjadi penting terutama saat pengendara akan melakukan manuver seperti menepi ataupun berpindah lajur.

Meskipun terkesan sepele, lupa menyalakan lampu sein bisa berakibat fatal dan mencelakakan orang lain.

Salah satunya seperti yang dialami oleh pengemudi ojek online (ojol) ini. Saat tengah membawa penumpang seorang pelajar, ia dikagetkan dengan sebuah mobil boks yang akan berbelok. Karena tak menyalakan lampu sein, keberadaan mobil boks itu pun membuat konsentrasi pengemudi ojol pecah hingga harus terjun ke parit.

Baca Juga:Aremania Yohanes Prasetyo Diserang Oknum Polisi Usai Minta Hentikan Tembakan Gas Air Mata, Alasannya Bikin Nyesek

Insiden itu terekam dalam kamera CCTV yang berada di lokasi.

Video itu kemudian dibagikan oleh akhun instagram @andreli_48.

Dalam video terlihat sebuah mobil boks berwarna kuning akan berbelok dan memasuki ke sebuah gudang.

Dalam video tampak mobil boks tersebut tidak menyalakan lampu sein.

Kemudian dari arah belakang muncul pengendara ojol yang tengah membawa penumpang seorang pelajar. Melihat ada mobil boks, ojol tersebut kemudian mengambil jalan terlalu kanan. Hingga akhirnya ia justru terperosok ke parit.

Baca Juga:Viral Gadis Berparas Cantik Tiara Kartika Disebut Anak Angkat Kuntilanak, Netizen Dukung Jadi Model

Ia bersama penumpangnya tampak terpelanting dari kendaraan.

Seorang prja yang berada di dekat lokasi terlihat menghampiri untuk menolong.

Seperti diketahui, aturan penggunaan lampu sein dituangkan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, dijelaskan bahwa setiap pengendara yang akan berbelok atau memutar arah serta berpindah jalur harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.Mengaktifkan lampu sein nggak boleh sembarangan, pengendara terlebih dahulu harus melihat kondisi lalu lintas di sekitarnya.

Unggahan tersebut pun ramai komentar dari warganet.

"Truknya asal belok," ujar yully***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak