Lebih lanjut, Catur menyebutkan tersangka sudah melakukan praktik culas itu selama 5 bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RM dijerat dengan Pasal 56 Undang-undang Cipta Kerja.
"Tersangka RM sudah melakukan itu selama 5 bulan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya menambahkan.