SuaraJatim.id - Ditemukan sejumlah fakta dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka pada, Sabtu (01/10/2022) usai laga antara Arema vs Persebaya Surabaya.
Fakta-fakta ini diungkap oleh Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Mereka telah melakukan investigasi selama kurang lebih tujuh hari. Tim mendapatkan temuan awal yang diduga kekerasan tersebut merupakan kejahatan sistematis yang tak hanya menyeret pelaku lapangan saja.
Daniel Alexander dari LBH Surabaya Pos Malang, menjelaskan kalau gas air mata yang ditembakkan petugas keamanan di dalam stadion telah menimbulkan korban jiwa dan luka dalam tragedi tersebut.
Baca Juga:Tragedi Kanjuruhan Menjadi Pelajaran untuk Indonesia, PSSI: Kita Harus Bangkit Bersama
"Selain itu, kami menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian," katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com Senin, (10/10/2022).
Daniel lantas merinci 12 fakta-fakta temuan mereka: Pertama, di pertengahan babak kedua muncul sejumlah petugas yang membawa gas air mata. Jelas pada saat itu tidak ada potensi gangguan selama pertandingan.
Temuan kedua, memang para suporter masuk ke dalam lapangan, namun kata Daniel hal itu dilakukan untuk memberikan dukungan semangat dan support kepada para pemain Arem FC, bukan untuk membuat kericuhan.
"Namun, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan," kata Daniel.
Daniel menyayangkan tidak adanya upaya aparat untuk melakukan pencegahan ketika suporter memenuhi lapangan. Di sisi lain tidak ada peringatan yang bentuknya imbaun dan justru dilakukan dengan menembakkan gas air mata.
Baca Juga:Hari Ini 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa, Direktur LIB Besok
"Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata," kata dia.
Tak hanya aparat polri, Daniel juga menemukan fakta kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI. Hal itu terlihat dari sejumlah video bagaimana pasukan tersebut memukul, menendang, hingga menyeret.
"Berdasarkan kesaksian para suporter, penembakan gas air mata tidak hanya ditujukan ke bagian lapangan. Tetapi juga mengarah ke bagian Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara sehingga hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di Tribun" kata dia.
Daniel menuturkan saat suporter ingin keluar dengan kondisi akses evakuasi yang sempit, terjadi penumpukan di sejumlah pintu yang terkunci. Bahwa di dalam ruangan yang sangat terbatas tersebut, diperparah dengan masifnya penembakan gas air mata oleh polisi. Gas air mata ini berdampak fatal yang mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa.
"Setelah mengalami rentetan peristiwa kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, minim mengalami pertolongan dengan segera dari pihak aparat kepolisian, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar," terang Daniel.
Daniel mengungkapkan, bahwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam Stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion. Ditemukan polisi ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion.
Tidak cukup di situ. Pasca peristiwa, diketahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung pada saksi dan korban. Mereka menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian.
"Saat ini tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik. Termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian," kata Daniel.
Dengan sejumlah fakta itu mereka sedang melakukan pendalaman fakta. Mereka kini berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk menyampaikan sejumlah laporan.
"Bahwa terkait dengan adanya narasi temuan minuman alkohol dan penggunaan terminologi kerusuhan merupakan penyampaian informasi yang menyesatkan. Dalam peristiwa ini dipandang keliru apabila menggunakan terminologi kerusuhan, yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil," kata Daniel.
Mereka juga menyoroti informasi adanya minuman alkohol karena justru menyesatkan fokus penerangan kasus ini. Sebab tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh panpel dan aparat kepolisian.
"Kami menilai telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis, dilakukan oleh aparat keamanan, dengan tidak hanya melibatkan aktor lapangan saja, yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian. Tetapi ada aktor lain, dengan posisi lebih tinggi yang seharusnya ikut bertanggung jawab, dan perlu diproses hukum lebih lanjut," ujar Daniel.