SuaraJatim.id - Ditemukan sejumlah fakta dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka pada, Sabtu (01/10/2022) usai laga antara Arema vs Persebaya Surabaya.
Fakta-fakta ini diungkap oleh Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil, terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Mereka telah melakukan investigasi selama kurang lebih tujuh hari. Tim mendapatkan temuan awal yang diduga kekerasan tersebut merupakan kejahatan sistematis yang tak hanya menyeret pelaku lapangan saja.
Daniel Alexander dari LBH Surabaya Pos Malang, menjelaskan kalau gas air mata yang ditembakkan petugas keamanan di dalam stadion telah menimbulkan korban jiwa dan luka dalam tragedi tersebut.
Baca Juga:Tragedi Kanjuruhan Menjadi Pelajaran untuk Indonesia, PSSI: Kita Harus Bangkit Bersama
"Selain itu, kami menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian," katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com Senin, (10/10/2022).
Daniel lantas merinci 12 fakta-fakta temuan mereka: Pertama, di pertengahan babak kedua muncul sejumlah petugas yang membawa gas air mata. Jelas pada saat itu tidak ada potensi gangguan selama pertandingan.
Temuan kedua, memang para suporter masuk ke dalam lapangan, namun kata Daniel hal itu dilakukan untuk memberikan dukungan semangat dan support kepada para pemain Arem FC, bukan untuk membuat kericuhan.
"Namun, hal tersebut direspon secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan," kata Daniel.
Daniel menyayangkan tidak adanya upaya aparat untuk melakukan pencegahan ketika suporter memenuhi lapangan. Di sisi lain tidak ada peringatan yang bentuknya imbaun dan justru dilakukan dengan menembakkan gas air mata.
Baca Juga:Hari Ini 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa, Direktur LIB Besok
"Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata," kata dia.