Tim Hukum Aremania Tak Terima Penembakan Gas Air Mata Disebut Kelalaian: Ada Unsur Kesengajaan di Situ

Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Muhammad Taufiq
Senin, 24 Oktober 2022 | 17:25 WIB
Tim Hukum Aremania Tak Terima Penembakan Gas Air Mata Disebut Kelalaian: Ada Unsur Kesengajaan di Situ
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Sebelumnya, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tragedi tersebut juga telah menewaskan sebanyak 135 orang dan melukai ratusan lainnya.

Tragedi Kanjuruhan ini terjadi usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 01 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini