SuaraJatim.id - Kepolisian Lamongan menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Kedungwaras Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Jawa Timur ( Jatim ) berinisial MR (49).
MR diduga terlibat praktik korupsi pengadaan sapi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat pada periode Tahun 2017-2018 dengan kerugian daerah mencapai Rp 206 juta.
Seperti disampaikan Kanit Pidkor Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Yusuf Efendi, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Iya, Mas, perkara ini baru naik penyidikan dan sedang ditangani penyidik Pidkor Satreskrim Polres Lamongan," ujar kata Yusuf, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:Tanggul 2 Sungai Jebol Rendam Permukiman serta Sawah Warga Sukodadi Lamongan
Yusuf menambahkan, BUMDes Mekar Sejahtera periode 2017-2018 tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan atau penggemukan sapi.
Sehingga, dari hasil pemeriksaan awal Penyidik Unit III Pidkor Satreskrim Polres Lamongan pada 30 Agustus 2022 lalu, ditemukan potensi kerugian daerah senilai Rp 206.399.200 atas penggunaan dana BUMDes.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari beberapa bendel surat, baik dari camat, surat perintah pencairan dana (SP2D), dua salinan foto copy buku rekening bank.
"Kemudian satu bendel surat pertanggungjawaban penguatan modal BUMDes dan dana desa 2016, satu bendel salinan surat pertanggungjawaban DD bidang pemberdayaan penguatan BUMDes tahun 2018," ujarnya menambahkan.
Saat ini MR masih menjabat sebagai Kades Kedungwaras. Selain sebagai kepala desa, MR juga menjalankan bisnis jual beli sapi. Lalu pada 2017, ada program pemberdayaan masyarakat berupa pengadaan sapi.
Baca Juga:Makam Yasin Dibongkar, Diduga Kematiannya Tak Wajar Dikaitkan dengan Persaingan Pilkades di Lamongan
Selanjutnya, penerima bantuan ini sudah ditentukan pada awal pembentukan BUMDes. Penerima yang dipilih hanya Ketua RT dan selebihnya untuk anggota keluarga terdekat MR.
Secara rinci, data yang didapat menyebutkan, program pengadaan sapi itu dianggarkan sebesar Rp 95.975.500 yang diambilkan dari dana desa (DD) tahap II tahun 2017. Kemudian pada 2018, MR kembali membuat program yang sama yakni pengadaan sapi.
Pada tahun kedua tersebut, diketahui alokasi anggarannya lebih besar, yakni senilai Rp 115.423.609 dan tetap memakai DD untuk pencairan tahap I tahun 2018. Kala itu, dua program yang berjalan dalam kurun waktu 2017-2018 itu berjalan mulus tanpa ada kendala.