SuaraJatim.id - Hanya lima jam pemeriksaan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule di Polda Jatim siang tadi, Kamis (03/11//2022).
Tepat pukul 15.00 Wib, ia keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ia didampingi tim penasihat hukumnya. Iwan hanya diberikan 35 pertanyaan.
Tidak hanya memberikan keterangan, alumni akademi polisi 1984 itu juga membawa beberapa berkas. Itu merupakan bukti tambahan yang diminta oleh penyidik kepadanya.
Ia pun meminta maaf karena dalam pemanggilannya pekan lalu, dirinya tidak hadir. Ia beralasan karena ada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa ditinggalkan.
Baca Juga:Lanjutan Penyidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Periksa Ketua Umum PSSI Hari Ini
"Tadi kami memenuhi panggilan Polda Jatim. Minggu lalu kami belum bisa hadir, karena beberapa kegiatan. Yakni rakor (rapat koordinasi) dan rapat Piala Dunia," kata Iwan, Kamis (3/11/2022).
Sayangnya, ia tidak menceritakan apa saja yang ditanya oleh penyidik kepadanya saat pemeriksaan. “Nanti mungkin secara teknis ditanyakan penyidik,” ucapnya sambil terus berjalan memasuki mobil Innova Hitam yang mengantarnya ke Polda Jatim.
Sementara itu, Ahmad Riyadh juru bicara Iwan Bule menjelaskan, substansi pertanyaan penyidik itu sebenarnya sama dengan pertanyaan yang diberikan pemeriksaan sebelumnya. Hanya seputar identitas dan fungsi PSSI.
Mengenai dokumen yang dibawa oleh Iwan Bule saat pertama kali tiba, Riyadh menjelaskan, dokumen tersebut berisi Surat Keputusan (SK) organisasi. Hingga daftar tugas dan kewenangan dari PSSI.
“Dokumen, semua mulai SK PSSI. Mulai workshop, yang dilakukan PSSI apa saja. Bagaimana edukasi klub dari awal sampai berakhir pertandingan. Satu bulan sebelum kompetisi itu kan pasti ada tahapan yang dilakukan,” terangnya.
Baca Juga:Desakan Ketum PSSI dan Jajarannya Mundur, Begini Respons Komite Eksekutif PSSI
Pun ia menjelaskan bahwa, PSSI akan melakukan kongres luar biasa (KLB). Tahapannya akan dimulai 7 Januari 2023 nanti. Yakni pemilihan ketua komite banding dan ketua komite pemilihan. Delapan minggu setelah itu, baru dilakukan KLB.
“Hingga saat ini, baru dua klub yang meminta KLB. Persebaya dan Persis Solo. Nah, kalau anggotanya sendiri yang meminta, PSSI menganggap itu penting. Jadi, tidak perlu menunggu dua per tiga dari anggota PSSI. Kan ada Exco yang menentukan,” bebernya.
Permohonan KLB itu, menurutnya tidak cacat hukum. Nantinya, hasil rapat exco, dikirim ke FIFA untuk menyetujui kongres nanti. “FIFA kan akan datang ke sini untuk menghadiri kongres tersebut,” ucapnya.
Komnas HAM sebut Ketum dan Sekjen PSSI Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Komnas HAM mengemukakan, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Sekjen Yunus Yusi dinilai menjadi orang yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal.
Bahkan menurut rekomendasi Komnas HAM, keduanya dapat diproses secara hukum pidana.
"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami enam (tersangka) nggak cukup," kata Komisioner Komnas HAM Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu (2/11/2022).
Ia mengungkapkan, keduanya memiliki kewenangan untuk menetapkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya FC sebagai laga yang high risk atau beresiko tinggi. Namun hal itu tidak dilakukan.
"Ketua Umum dan Sekjen PSSI antara lain tidak mengambil langkah konkret sesuai dengan regulasi atas pertandingan berisiko tinggi (high risk) tersebut untuk memastikan keselamatan dan keamanan," kata Anam.
"Kewenangan yang dimiliki tidak digunakan untuk menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan. Padahal mengetahui dinamika proses status keamanan menuju pertandingan," sambungnya.
Temuan lainnya, Anam membeberkan, jika Iwan Bule dan Yusri Yunus tidak membahas secara mendalam larangan PSSI ataupun FIFA dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Polri. Larangan itu salah satunya penggunaan gas air mata.
"Dalam proses penyusunan mengabaikan norma dan prinsip keselamatan dan keamanan, sehingga tidak ada upaya serius dan maksimal untuk menawarkan konsep desain keselamatan dan keamanan yang sesuai dengan norma dan prinsip regulasi PSSI dan FIFA kepada kepolisian. Atau setidak-tidaknya memberitahukan secara serius dan mendalam atau mempertahankan norma serta prinsip secara serius ketika terdapat perbedaan dan potensi pelanggaran," papar Anam.
PKS antara PSSI dengan Polri ditandangani langsung Iwan Bule, sementara dari Polri diwakili Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.
Perjanjian kerja sama tersebut dibuat pada Juli 2021 dan tertuang dalam dokumen Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.
PKS tersebut diinisiasi PSSI sendiri. Namun pada perjalanannya menjadi jalan bagi PSSI melanggar aturannya sendiri atau FIFA. Lewat kerjasama, PSSI memberikan jalan kepada polisi untuk melakukan pengaman sesuai aturan institusinya. Bukan dengan regulasi FIFA atau PSSI sendiri. Akhirnya tragedi Kanjuruhan pun terjadi.
"PKS akhirnya menjadi dokumen resmi dan pedoman pengaturan keamanan dan keselamatan antara PSSI dan Kepolisian yang secara normatif melanggar regulasi PSSI dan FIFA dan pada saat diterapkan bertentangan dengan prinsip dan norma tersebut," kata Anam.
Atas pengabaian yang dilakukan PSSI, dalam hal ini Iwan Bule dan Yunus Yusi yang memiliki kewenangan, namun tidak dipergunakan, bukan hanya sebagai pelanggaran regulasi federasinya sendiri atau FIFA, melainkan mengarah ke unsur pidana.
"Kami simpulkan bahwa tindakan-tindakan itu ternyata mengakibatkan 135 orang meninggal, ratusan orang mengalami luka-luka dan trauma. Itu standingnya ya macam-macam, karena memang mengabaikan hukumnya, karena memang tidak menjalankan kewenangannya, dan lain sebagainya. Dan kontruksi fakta kayak begitu itu adalah tindak pidana."
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia