SuaraJatim.id - Kasus penyekapan 19 wanita di sebuah warung di kawasan Gempol Pasuruan terus diselidiki Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Jatim ). Kabar terbaru, 4 dari 19 wanita itu masih berstatus pelajar.
Hal ini disampaikan Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulia. Ia menjelaskan, para korban ini saat ini juga berada di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Dari keterangan para korban tersebut, mereka ini disekap kemudian akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan pemandu lagu atau karaoke.
"Apabila ada korban berhalangan dan tidak bisa melayani hubungan seks di wisma maka dipekerjakan sebagai pemandu lagu di warkop," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (21/11/2022).
Baca Juga:'Rahasia' Warkop di Pasuruan Ini Terbongkar, Diam-diam Sekap dan Paksa 19 Wanita Jadi PSK
Lebih lanjut AKBP Hendra Eko mengatakan, tersangka DG dan RS ini adalah sepasang kekasih. Keduanya selama ini merekrut para korban dibantu dengan AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.
"Para korban tidak diperkenankan keluar ruko, kecuali ke wisma dan warkop. Itupun dijaga dan diawasi oleh tersangka AD, CE dan AS," ujarnya.
Perlu diketahui, Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim berhasil mengamankan lima pelaku penyekapan. Para korban kemudian dipekerjakan di kawasan Tretes dengan iming-iming upah sebesar Rp 10 hingga 20 juta sebulan.
Lima Tersangka tersebut adalah, DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.
Pada awak media Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kasus tersebut diungkap pada Senin (14/11/2022) awal pekan ini. Hasilnya, ditemui di antara para korban ada yang masih di bawah umur.
Baca Juga:BBM Naik, Buruh Pasuruan Ramai-ramai Minta Naik Gaji 13 Persen
“Petugas mendatangi sebuah ruko di Gempol yang juga digunakan sebagai warkop, dan mendapati delapan perempuan dan tiga di antaranya anak dibawah umur. Serta satu orang penjaga ruko,” kata Dirmanto, Senin (21/11/2022).
Dirmanto menuturkan, selain dipekerjakan di warkop tersebut, para korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai PSK dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Korban sehari-harinya dilarang keluar ruko dan hp nya disita. “Korban hanya boleh keluar untuk melayani tamu,” imbuh Dirmanto.
Tidak berhenti di situ, kepolisian pun akhirnya melakukan pengembangan kasus dan menemukan lokasi diduga sebagai wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dari Wisma tersebut, polisi telah mengamankan korban sebanyak 19 perempuan dan satu orang di antaranya anak dibawah umur.
"Dari hasil mengeksploitasi para korban, pelaku mendapat uang berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," jelas Hendra.
"Para pelaku dan korban kami bawa ke Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Hendra menegaskan.
Kemudian, satu dari 19 wanita tersebut dikabarkan mengidap human immunodeficiency virus (HIV). Untuk memastikan kabar tersebut, penyidik melakukan tes kesehatan pada 19 korban.
"Hasilnya sehat semua, namun untuk tes HIV hasilnya masih belum keluar," kata Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulia, Senin (21/11/2022).