Hal ini disampaikan Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulia. Ia menjelaskan, para korban ini saat ini juga berada di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Dari keterangan para korban tersebut, mereka ini disekap kemudian akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan pemandu lagu atau karaoke.
"Apabila ada korban berhalangan dan tidak bisa melayani hubungan seks di wisma maka dipekerjakan sebagai pemandu lagu di warkop," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (21/11/2022).
Baca Juga:Viral Video Pelajar Tendang Nenek dengan Alasan Iseng, Ridwan Kamil: Perlu Dipidana Apa Dibina Saja?