Edan! Selama 5 Tahun Tukang Bangunan di Mojokerto Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Bocah 10 tahun di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto dicabuli ayah kandungnya sendiri selama lima tahun ini. Pelaku berinisial RAS (39) segera dicokok kepolisian setempat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 November 2022 | 13:35 WIB
Edan! Selama 5 Tahun Tukang Bangunan di Mojokerto Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Bocah 10 tahun di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto dicabuli ayah kandungnya sendiri selama lima tahun ini. Pelaku berinisial RAS (39) segera dicokok kepolisian setempat.

Pelaku selama ini bekerja sebagai tukang bangunan. Kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli anaknya itu lantaran tak dilayani istrinya. RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya.

Putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun. Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani.

Ia mengatakan, RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:Beraksi di 6 TKP, Begal Payudara Teror Warga Mojokerto Akhirnya Tertangkap

"Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017. Tak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban akhirnya mengadu kepada ibunya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (23/11/2022).

Mendengar pengakuan korban, sang ibu melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup. RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati.

"Pelaku sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri sehingga pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak," terangnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban.

Sementara itu, RAS (39) mengaku mencabuli putri kandungnya sejak korban berusia 5 tahun. Ia mulai melakukan persetuhuhan ketika korban berusia 10 tahun. Perbuatan bejat itu ia lakukan pada malam hari di kamar depan.

Baca Juga:Mayat Pria Terbungkus Karpet Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jurang Sendi Mojokerto

"Istri tidur di kamar belakang. Karena istri saya setiap saya ajak berhubungan alasan capek, mengantuk. Saya tidak punya uang kalau beli," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak