Edan! Selama 5 Tahun Tukang Bangunan di Mojokerto Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Bocah 10 tahun di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto dicabuli ayah kandungnya sendiri selama lima tahun ini. Pelaku berinisial RAS (39) segera dicokok kepolisian setempat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 November 2022 | 13:35 WIB
Edan! Selama 5 Tahun Tukang Bangunan di Mojokerto Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Bocah 10 tahun di Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto dicabuli ayah kandungnya sendiri selama lima tahun ini. Pelaku berinisial RAS (39) segera dicokok kepolisian setempat.

Pelaku selama ini bekerja sebagai tukang bangunan. Kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli anaknya itu lantaran tak dilayani istrinya. RAS sehari-hari tinggal serumah bersama istri dan 2 anaknya.

Putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Sedangkan anak keduanya baru berusia 5 tahun. Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani.

Ia mengatakan, RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Perbuatan asusila itu terakhir kali dilakukan pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:Beraksi di 6 TKP, Begal Payudara Teror Warga Mojokerto Akhirnya Tertangkap

"Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017. Tak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban akhirnya mengadu kepada ibunya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (23/11/2022).

Mendengar pengakuan korban, sang ibu melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Polisi pun meringkus RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup. RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati.

"Pelaku sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, tukang bangunan ini juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan suami istri sehingga pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak," terangnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban.

Sementara itu, RAS (39) mengaku mencabuli putri kandungnya sejak korban berusia 5 tahun. Ia mulai melakukan persetuhuhan ketika korban berusia 10 tahun. Perbuatan bejat itu ia lakukan pada malam hari di kamar depan.

Baca Juga:Mayat Pria Terbungkus Karpet Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jurang Sendi Mojokerto

"Istri tidur di kamar belakang. Karena istri saya setiap saya ajak berhubungan alasan capek, mengantuk. Saya tidak punya uang kalau beli," katanya.

Berita Terkait

Rekomendasi cafe populer di Mojokerto menyuguhkan beragam menu yang nikmat di lidah.

yoursay | 10:26 WIB

Irjen Karyoto mengatakan, Polda Metro Jaya tidak memberi perlakuan istimewa kepada Mario Dandy. Menurutnya, polisi akan menuntaskan perkara-perkara yang ditanganinya, termasuk kasus Mario Dandy.

selebtek | 11:21 WIB

Menurut Karyoto, penggabungan berkas perkara merupakan suatu hal yang wajar dalam penanganan perkara pidana

news | 04:59 WIB

Kasus pencabulan oleh Mario Dandy kini makin mendekati puncaknya.

news | 21:08 WIB

Polisi menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus pencabulan Mario Dandy tersebut.

moots | 14:15 WIB

News

Terkini

Untuk sepak terjangnya selama menjabat juga tak diragukan.

News | 20:00 WIB

Kredit segmen UMKM BRI porsinya telah mencapai 83,86% dari total kredit BRI atau setara dengan Rp989,64 triliun.

News | 14:00 WIB

Perlu adanya upaya rembug bersama pemerintah daerah setempat terkait masalah-masalah yang ditemukan.

News | 16:33 WIB

Holding UMi menargetkan mereka (masyarakat) yang sekarang menjadi korban rentenir.

News | 15:00 WIB

Dalam unggahan akun Twitter BMKG, dijelaskan lokasi gempa yakni di titik 8.95 LS, 113.00 BT.

News | 14:55 WIB

Dia tak menyangka keputusannya akan membawanya menjadi salah satu sosok yang dipercaya oleh masyarakat.

News | 19:30 WIB

ANRI juga menyediakan bazar UMKM guna mendongkrak perekonomian masyarakat, produk-produk lokal juga ikut meramaikan Rakornas ANRI di Banyuwangi.

News | 16:18 WIB

Ini merupakan buah sukses memperkuat retail banking.

News | 21:00 WIB

Dalam penutupan Rakornas ARNI, dihasilkan rumusan Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan Tahun 2023.

News | 17:37 WIB

Mereka mendatangi para penerima bansos secara door to door.

News | 16:01 WIB

Pemprov Jatim Raih Enam Penghargaan Kearsipan.

News | 14:05 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 13:00 WIB

Indonesia masih sangat menarik untuk dijadikan tujuan investasi oleh negara lain.

News | 21:20 WIB

Ini melihat dana kelolaan aset Asset Under Management (AUM) yang tumbuh sebesar 19,96% yoy.

News | 14:00 WIB

jumlah kematian Ibu di Jatim pada 2022 mencapai 499 kasus.

News | 12:56 WIB
Tampilkan lebih banyak