SuaraJatim.id - Residivis kasus penjambretan bikin resah warga Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ). Ia banting setir jadi begal payudara dan telah beroperasi di enam lokasi.
Akhirnya, petualangan pria berinisial EDW ini berakhir. Ia dibekuk kepolisian setempat setelah dilaporkan seorang mama muda di Trawas dan Pungging daerah setempat.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, EDW diringkus di sebuah warung kopi Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Kelurahan Latek, Bangil, Pasuruan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku melakukan begal payudara perempuan di enam TKP, empat di Trawas, dua di Pungging. Sasarannya, para ibu muda yang mengendarai sepeda motor sendirian," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga:Mayat Pria Terbungkus Karpet Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jurang Sendi Mojokerto
Seperti yang dialami SON (24) dan NDM (24), warga Kecamatan Trawas pada Juli 2022 lalu. SON menjadi korban begal payudara yang dilakukan EDW ketika ia melintas di Jalan Raya Desa Belik, Kecamatan Trawas sekitar pukul 10.00 WIB.
Sedangkan NDM mengalami nasib serupa ketika melintas di Jalan Raya Dusun Sendang, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto di jam yang sama. Modusnya, pelaku naik sepeda motor sendirian.
"Pelaku mencari sasaran perempuan yang sendirian mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku melakukan begal payudara. EDW sudah terindentifikasi sejak lama, namun pelaku berhasil kabur ke Bali ketika diburu polisi," ujarnya.
Selain meminta keterangan korban, pihaknya juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV. Warga Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini merupakan residivis kasus penjambretan.
"Pelaku residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto tahun 2017. Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara," terangnya.
Baca Juga:Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP dari Kemenkeu untuk yang ke-8 Kalinya
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto.
EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana 9 tahun penjara.