SuaraJatim.id - Wulan, seorang ibu di Kota Surabaya yang tega menganiaya anaknya sendiri hingga tewas akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap dalam kasus kematian AP (6) di Jalan Bulan Banteng.
Belakangan terungkap, sebelum AP meninggal dunia, Wulan menganiayannya dengan memukuli kepala bocah tak berdosa itu dengan sapu hingga pinsan. Bocah itu kemudian mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
Pengakuan itu disampaikan Wulan kepada penyidik kepolisian. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, (20/11/2022). Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizki.
Untuk kronologisnya, bermula ketika AP disuruh mengambil panci. Namun, layaknya anak kecil, AP yang asyik bermain tidak menghiraukan perintah ibu kandungnya tersebut. Karena kesal, Ibunya langsung memukul AP dengan tangan kosong.
Baca Juga:Para Pendaftar PPK Surabaya Diminta Aktif Pantau Email dan SIAKBA Biar Update
"Korban lalu mengambil panci dan sambil menangis. Itu yang membuat ibunya kesal dan mengambil sapu dan dipukulkan ke korban," ujar Arief, Kamis (24/11/2022) saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dengan sapunya, Wulan memukuli sekujur badan AP termasuk di bagian belakang kepala. Saat itulah, AP yang merintih kesakitan mengumpat kepada Lipah (19) yang juga ada di lokasi.
Karena kesal, Lipah lantas ikut mengambil kentrung yang biasa dibuat ngamen dan memukulkan ke wajah korban. "Saat itulah korban sesak nafas dan tidak sadarkan diri usai dipukul sapu hingga patah," kata Arief dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Dari keterangan kedua korban, kejadian penganiayaan tersebut sudah berlangsung sejak korban berusia 4 tahun. Pelaku mengakui jika intensitas penganiayaan terus meningkat hingga korban tewas di umur 6 tahun.
"Penyebabnya sepele karena korban sering lambat jika disuruh. Kalau disuruh mengamen juga kadang tidak mau. Hal-hal seperti itu yang membuat kedua pelaku ini emosi," kata Arief.
Baca Juga:Kejamnya Ibu di Surabaya, Pukuli Anak Sendiri Umur 6 Tahun Sampai Akhirnya Mati
Saat disinggung terkait apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Arief mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76C jo. Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun kurungan penjara.
Terkuak dari pemeriksaan dokter
Kedua pelaku, W (32) dan L (19), ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya bocah 6 tahun di Kenjeran, Kota Surabaya. Dugaan kekerasan terkuak dari dokter yang curiga pada luka korban, kemudian melapor ke polisi.
Di hadapan penyidik, W bersama L mengakui sudah menganiaya anak kandungnya. Parahnya, tindakan tersebut sudah dilakukan keduanya selama dua tahun, ketika korban masih berumur 4 tahun.
Puncaknya, W dan L menganiaya korban pada Minggu malam hingga meninggal dunia. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dari kaki, tangan, badan hingga kepala.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizki mengatakan jika pelaku kerap menyiksa menggunakan tangan kosong, sandal, sapu, dan gitar kentrung.
“Ada luka di sekujur tubuh, mulai ujung kaki hingga ujung kepala. Matanya juga memar dan ada luka di belakang kepala,” ujar Arief.
Arief menjelaskan, jika luka dari tubuh korban diperoleh dari kedua pelaku yang sama-sama menganiaya. Padahal, Menurut Arief, tetangga dan warga sekitar mengatakan jika korban bukan anak yang nakal.
"Permasalahannya pelaku ini kesal karena sering lambat jika disuruh, lalu juga kalau disuruh pasti menangis," kata Arief.