Narapidana Teroris Bom Bali 1 Umar Patek Bebas Bersyarat

Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memutuskan Pembebasan Bersyarat (PB) pada narapidana teroris, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek.

Muhammad Taufiq
Rabu, 07 Desember 2022 | 21:13 WIB
Narapidana Teroris Bom Bali 1 Umar Patek Bebas Bersyarat
Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dibebaskan bersyarat dari Lapas Porong [SuaraJatim/Dimas Angga]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini