Diduga Praktikan Investasi Bodong Hingga Rp 28 Miliar, Padahal Bisnis WNA Pakistan Ini Cuma Ratusan Juta

Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan diduga mempraktikkan investasi bodong di Kabupaten Blitar Jawa Timur ( Jatim ). Sebab setelah diselidiki, bisnisnya cuma ratusan

Muhammad Taufiq
Kamis, 29 Desember 2022 | 09:30 WIB
Diduga Praktikan Investasi Bodong Hingga Rp 28 Miliar, Padahal Bisnis WNA Pakistan Ini Cuma Ratusan Juta
Ilustrasi investasi saham.(Pexels/Anna Nekrashevich)

SuaraJatim.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan diduga mempraktikkan investasi bodong di Kabupaten Blitar Jawa Timur ( Jatim ). Sebab setelah diselidiki, bisnisnya cuma ratusan juta.

Investasi bodong yang dijalankan WNA Pakistan ini nilainya tak main-main, mencapai Rp 28 miliar. Temuan ini disampaikan Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Kantor Imigrasi pun kini menyelidiki kasus tersebut.

Seperti dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira. Ia mengatakan informasi mengenai dugaan investasi bodong ini berawal dari laporan Timpora atau tim pengawasan orang asing Kabupaten Blitar.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa ada seorang warga asing asal Pakistan berinisial MY sedang menjalankan Investasi yang bekerjasama dengan warga negara Indonesia.

Baca Juga:Misteri Kematian Suami Istri Di Tanggul Kali Lekso Blitar, Beberapa Bagian Tubuh Gosong

Dari situlah Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai informasi tersebut. Pemeriksaan lokasi usaha investasi juga dilakukan oleh petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Hasilnya petugas terkejut karena nominal investasi yang mencapai 28 Miliar rupiah itu hanya berwujud sebuah ruko yang berisi sejumlah mesin jahit. Di lokasi usaha itu petugas Imigrasi Blitar juga tidak menemukan kegiatan produksi yang banyak.

"Kami cek di lokasi ternyata pengembangan usahanya kami perkirakan sekitar ratusan juta saja. Kenapa kami menduga dia investasi bodong, karena katanya nilai investasinya senilai Rp 28 miliar," kata Arief Yudistira, Kakanim Kelas II Non TPI Blitar, Rabu (28/12/2022).

Menurut Arief Yudistira, MY yang merupakan warga negara asing asal Pakistan masuk ke wilayah Kabupaten Blitar pada tahun 2022. Warga negara asing asal Pakistan itu masuk ke Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan menggunakan visa terbatas atau Vitas.

Menurut petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, dokumen perizinan usaha di bidang garmen dengan modal asing (PMA) senilai 28 Miliar Rupiah yang dimiliki oleh warga negara Pakistan tersebut sudah lengkap.

Baca Juga:Doni Salmanan Ditahan di Sel Khusus Lapas Jelekong, 'Mudah-mudahan Bisa Menyesuaikan'

"Kalau secara dokumen baik visa maupun izin usaha yang dimiliki WN Pakistan itu semua ada lengkap," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Arief Yudistira mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap praktik Investasi bodong ini bermula dari ketidak sesuaian antara data izin usaha dengan kenyataan di lapangan.

Sehingga Arief Yudistira menduga MY yang merupakan warga negara Pakistan telah melakukan tindak penipuan dengan mengajak warga Indonesia berinvestasi di tempatnya.

Diketahui sejak September tahun ini, MY menyewa beberapa ruko di Desa Slemanan, Udanawu Kabupaten Blitar. Saat dilakukan pemeriksaan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar hanya menemukan sejumlah alat jahit dan perlengkapannya yang diperkirakan hanya bernilai ratusan juta rupiah.

Kondisi itu tentu tidak sama dengan isi data izin usaha yang dimiliki MY senilai 28 Miliar rupiah. Hal itulah yang membuat Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bergerak menyelidiki dugaan adanya investasi bodong yang dijalankan oleh warga negara Pakistan tersebut.

"Kenapa kami indikasi bodong dengan investasi sekian miliar tetapi kami temukan di lapangan hanya sekian ratus juta mungkin, menggandeng warga negara Indonesia yang sekitarnya ini mengarah ke penipuan ke kriminalitas umum," kata Arief.

Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kini sedang berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk mendalami dugaan investasi bodong ini. Menurut Arief Yudistira dugaan tindak pidana ini bukan ranah dan kewenangannya Imigrasi untuk menyelidiki lebih lanjut.

Pihaknya kini tengah menunggu keputusan dari Penanaman Modal (BKPM) RI terkait apakah Investasi dari warga Pakistan tersebut legal dan bisa lanjut atau justru dihentikan.

"Belum ada keputusan final. Karena terkait investasi ini ranah dari BKPM untuk menentukan apakah investasi ini layak atau tidak. Atau malah bisa dibatalkan. Kami baru bisa ambil tindakan kalau sudah ada rekomendasi dari BKPM," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini