"Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku," katanya.
Langkah ini dianggap bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana di kemudian hari.
Sejak kemarin, Aiptu AR masih diamankan di Bidpropam Polda Jatim, dan hari ini rencananya akan diperiksa dengan melibatkan ahli kejiwaan.
"Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, apakah ada proses pidana, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam," katanya.
Baca Juga:Tega Jual Istri ke Sesama Polisi, Ini Kasus Penyimpangan Seksual Aiptu AR Sejak 2015
Sekadar diketahui, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (3/1/2023) lalu.
Aiptu AR diadukan isterinya dengan tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.