SuaraJatim.id - Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan barang bukti, Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada korban Venna Melinda.
Kepolisian menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka pada Kamis (12/1/2023), setelah pemeriksaan kedua, Venna Melinda di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
"Tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah TKP, dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri. Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, Kamis siang, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Penetapan Ferry menjadi tersangka, setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin. Dan tepat setelah Venna Melinda masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, kepolisian memberikan keterangan status Ferry.
Baca Juga:Athalla Naufal dan Verrell Bramasta Pegang Erat Tangan Venna Melinda Saat Sambangi Polda Jatim
"Kami juga mengumpulkan barang bukti dari sana, diantaranya sprei, handuk, dan sample darah, kemudian juga dilakukan gelar perkara, dan dinaikan statusnya saudara FI ini akan dinaikan menjadi tersangka," terang Dirmanto.
Saat ini, penyidik juga sudah mengirimkan surat panggilan pada Ferry Irawan, guna pemeriksaan pada Senin depan.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti, memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan," jelas Dirmanto.
Dirmanto juga menjelaskan, kedatangan Venna Melinda dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea pada hari ini.
"Ini tadi mbak Venna sudah datang, guna melakukan pemeriksaan tambahan, didampingi oleh pengacara Hotman Paris," tegasnya.
Baca Juga:Venna Mengaku Alami KDRT dan Tak Dinafkahi Selama 3 Bulan Terakhir Oleh Ferry Irawan
Penyidik juga sudah memberikan SP2HP, yakni perihal perkembangan kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda di salah satu hotel di Kediri.
"Kemudian penyidik juga menyampaikan SP2HP, perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, pada korban maupun pengacara," terangnya.
Sementara itu, dalam kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, kepolisian menyangkakan dua pasal undang-undang KDRT.
"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 44 dan 45 Undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004, karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis seperti apa saat ini masih didalami. Ancamannya penjara maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa