SuaraJatim.id - Sudah 4 bulan berlalu kasus perkosaan gadis 13 tahun di Kabupaten Sampang Madura, namun sampai sekarang masih ada enam terduga kasus tersebut yang masih keluyuran bebas.
Sejauh ini polisi sudah mengamankan 9 pelaku dalam kasus tersebut. Mereka telah diamankan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres setempat. Seluruh tersangka dan terduga ini berasal dari kecamatan yang sama, yakni Kecamatan Robatal.
Oleh sebab itu, sejumlah pihak mendorong kepolisian segera membekuk enam terduga pelaku lain yang masih keluyuran dan menjebloskannya ke dalam penjara.
Seperti disampaikan Politikus PPP Moh Iqbal Fathoni. Sebab, enam terduga pelaku yang masih keluyuran itu disebut-sebut juga terlibat sesuai dengan keterangan saksi.
Baca Juga:Duhh! Bocah SD Bangkalan Diperkosa Ayah Angkatnya Sendiri Bertahun-tahun
"Saya melihat, jajaran Polres Sampang kurang gereget karena belum bisa menangkap sisa pemerkosa gadis 13 tahun di Kecamatan Robatal," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (24/01/2023).
Ia juga meminta polisi untuk menyebarkan foto para Daftar Pencarian Orang (DPO) dan di upload di akun Humas Polres Sampang. Tujuannya, agar keseriusannya dinilai positif oleh masyarakat khususnya keluarga korban.
"Jika memang serius menangani kasus ini, Polres Sampang segera menyebarkan foto para DPO di akun Humas Polres Sampang," katanya.
Pria yang akrab disapa Fafan ini menjelaskan, pasca kejadian, korban mengalami trauma termasuk kedua orang tua korban secara psikis terganggu. Mereka tidak berani keluar rumah. Dirinya juga tidak mengetahui kelanjutan penanganan pendampingan apakah masih berlangsung atau sudah selesai.
"Sisa dari pelaku itu setahu saya orang dewasa semua. Bahkan ada satu pelaku sudah berkeluarga dan mempunyai anak, semuanya merupakan warga Robatal," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:Duhh! Geger Bocah SD Sering Kaplok dan Kencingi Teman, Terakhir Cabuli Anak TK
Sekedar diketahui, sebelumnyan Kanit PPA Polres Sampang, Aiptu Riza Hadi Purnomo menjelaskan, bahwa ada tiga orang tersangka yang sudah diamankan dari 9 tersangka lainya, dalam kasus pemerkosaan bergilir di salah satu rumah di wilayah Pamekasan, Sabtu 22 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB.
"Pertama kali diamankan dari 9 tersangka yakni inisial F (17) kemudian disusul rekannya bersinial SR (17) dan terbaru yakni inisial FM (18), mereka semua warga Kecamatan Robatal," kata Kanit PPA Polres Sampang Aiptu Riza Hadi Purnomo.