Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati

Saat Kiai Fahmi, pengasuh pondok pesantren di Jember Jawa Timur ( Jatim ) telah ditahan oleh kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:22 WIB
Terungkap! Korban Pencabulan Kiai Fahmi di Jember 4 Santriwati
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Saat Kiai Fahmi, pengasuh pondok pesantren di Jember Jawa Timur ( Jatim ) telah ditahan oleh kepolisian setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan diungkap kepolisian, korban dugaan kasus pencabulan itu ternyata sebanyak 4 santriwati. Mereka ini dicabuli di ruang studio pondok pesantren yang diasuh Kiai Fahmi.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo dalam jumpa pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).

"Korban tidak kami sebutkan nama-namanya," kata Hery Purnomo kemarin sambil mengingatkan agar para wartawan tidak vulgar memberitakan kasus tersebut.

Baca Juga:Kiai Fahmi Terancam 15 Tahun Penjara, Jalan Telanjang ke Jakartanya Kapan?

"Sampeyan harus ingat hak korban. Jejak digital ini sampai kapanpun akan ada," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (21/01/2023).

Menurut Hery, para korban punya masa depan yang harus dilindungi bersama. Oleh sebab itu Ia meminta pemberitaan tidak menyebut detail nama pondok dan inisial para korbannya.

"Jadi saya minta tolong kepada rekan-rekan sekalian. Tidak ada inisial, tidak ada nama disebutkan apapun di situ, termasuk dengan pondoknya. Kita lindungi bersama hak perempuan dan anak supaya tidak terlanggar," katanya.

"Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) berkaitan dengan pendampingan anak. Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi," kata Hery.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, FM ditahan di sel Polres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Kasus Pencabulan Santrinya, Kiai Fahmi Dijerat Pasal Berlapis Ancamannya 15 Tahun Penjara

"Dan atau Pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf b, huruf c, d, g, i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP," kata Hery.

FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak, 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tujuh tahun penjara sesuai KUHP.

Penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. "Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara," kata Hery.

Berita Terkait

Kasus pencabulan oleh Mario Dandy kini makin mendekati puncaknya.

news | 21:08 WIB

Polisi menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus pencabulan Mario Dandy tersebut.

moots | 14:15 WIB

Dalam laporan dugaan kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

jakarta | 19:22 WIB

Detik-detik meninggalnya Mulyono tersebut disaksikan warga desanya yang sedang menyaksikan sang kades sedang berdendang dengan seorang biduan di atas panggung.

deli | 18:15 WIB

Kepala Desa Ambulu, Jember Mulyono itu meninggal dunia tak lama setelah dievakusi ke rumah sakit pada Minggu (21/5/2023) malam lalu.

malang | 12:21 WIB

News

Terkini

Ini merupakan buah sukses memperkuat retail banking.

News | 21:00 WIB

Dalam penutupan Rakornas ARNI, dihasilkan rumusan Rekomendasi Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan Tahun 2023.

News | 17:37 WIB

Mereka mendatangi para penerima bansos secara door to door.

News | 16:01 WIB

Pemprov Jatim Raih Enam Penghargaan Kearsipan.

News | 14:05 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 13:00 WIB

Indonesia masih sangat menarik untuk dijadikan tujuan investasi oleh negara lain.

News | 21:20 WIB

Ini melihat dana kelolaan aset Asset Under Management (AUM) yang tumbuh sebesar 19,96% yoy.

News | 14:00 WIB

jumlah kematian Ibu di Jatim pada 2022 mencapai 499 kasus.

News | 12:56 WIB

EventJatim Media Summit atau JMS 2023yang akan dihadiri sekitar 100-an pengelolamedia lokalse-Jawa Timur dan sekitarnya, ini bakal berlangsung pada 24-25 Mei

News | 15:53 WIB

Sejumlah baliho bergambar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mulai bertebaran di sejumlah titik Kota Surabaya.

News | 22:31 WIB

Ini disampaikannya dalam peringatan hari museum Internasional.

News | 20:35 WIB

Bus operasional milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya yang mengangkut siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) alami kecelakaan di kawasan Tol Grati.

News | 19:29 WIB

Baterai Iphone ini diklaim mampu dipakai untuk memutar video selama 15 jam.

Lifestyle | 09:02 WIB

Seorang wanita cantik pun akhirnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buron oleh Polres Jombang

News | 18:49 WIB
Tampilkan lebih banyak