Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek

Kasus pencabulan dengan korban bocah masih terus terjadi. Belum reda kasus pencabulan kiai di Jember terhadap sejumlah santriwatinya, kini terjadi lagi di Sumenep Madura.

Muhammad Taufiq
Kamis, 19 Januari 2023 | 11:39 WIB
Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kasus pencabulan dengan korban bocah masih terus terjadi. Belum reda kasus pencabulan kiai di Jember terhadap sejumlah santriwatinya, kini terjadi lagi di Sumenep Madura Jawa Timur ( Jatim ).

Kali ini seorang guru SD tega mencabuli 10 muridnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kangayan kabupaten setempat. Sebanyak 10 bocah SD itu dilecehkan secara seksual oleh guru. Mereka mendapat ancaman nilai jelek.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (18/01/2023). Ia menjelaskan, sebanyak 10 murid itu diancam bakal diberi nilai jelek kalau menolak permintaan gurunya.

"Jadi modus operandi pelaku, ia mengancam korban akan dapat nilai jelek atau tidak lulus, apabila tidak mau melayani keinginan seksualnya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga:Madura United vs Persib Bandung: Marc Klok Absen, Luis Milla Boyong 22 Pemain

M (42), warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diduga telah melakukan pelecehan seksual pada 10 siswinya. Pria yang sehari-hari mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kangayan ini melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021.

"Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan tersangka di dalam ruang guru. Jadi korban dipanggil satu-satu, kemudian diminta melayani keinginan seksualnya disertai ancaman," papar Widiarti.

Kasus memalukan ini terungkap saat S, warga Desa Jukong-jukong melaporkan ke Polsek Kangayan atas dugaan pelecehan seksual pada anaknya berinisial F. Tindakan asusila terhadap F dilakukan oleh gurunya sendiri berinisial M.

F ternyata bukan satu-satunya korban. Satu persatu orang tua korban yang lain, memberanikan diri melaporkan tindakan tak pantas M ke Polsek. Sampai saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan.

Saat ini tersangka M ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 82 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Jelang Laga Madura United Vs Persib Bandung Bobotoh Ingatkan Wasit Jangan Berat Sebelah

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ujar Widiarti menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak