Gara-gara Petasan, Pelajar SMA Blitar Terancam 15 Tahun Penjara

Nasib seorang pelajar SMA di Blitar terancam 15 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam peredaran bahan peledak petasan secara ilegal.

Riki Chandra
Senin, 09 Maret 2026 | 16:07 WIB
Gara-gara Petasan, Pelajar SMA Blitar Terancam 15 Tahun Penjara
Pelajar SMA di Blitar terancam hukuman 15 tahun penjara ulah menjual bubuk petasan ilegal. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Pelajar SMA di Blitar ditangkap saat COD bubuk petasan ilegal.

  • Polisi temukan bubuk mesiu serta alat peracik petasan di rumah.

  • Pelaku dijerat UU bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara.

     

SuaraJatim.id - Nasib seorang pelajar SMA di Blitar terancam 15 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam peredaran bahan peledak petasan secara ilegal.

Remaja berusia 17 tahun asal Kanigoro, Kabupaten Blitar itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota saat melakukan transaksi bubuk petasan dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Penangkapan pelajar SMA itu terjadi di kawasan Jalan Musi, Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Polisi mengamankan pelaku saat sedang melakukan transaksi langsung dengan pembeli.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran bahan peledak petasan menjelang musim perayaan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan memancingnya keluar melalui transaksi yang berujung pada penangkapan. Saat pelaku diamankan, polisi menemukan bubuk misiu yang diduga siap diedarkan kepada pemesan.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ditangkap saat pelaku sedang COD di Jalan Musi Kota Blitar,” ujar AKP Samsul Anwar, dikutip dari BeritaJatim, Senin (9/3/2026).

Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahan peledak petasan lainnya yang disimpan di rumah pelaku.

Selain bubuk misiu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik petasan. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Barang buktinya ada bubuk mesiu serta peralatan untuk meracik petasan,” tegasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota. Penyidik berupaya mengungkap asal-usul bubuk misiu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran bahan peledak lainnya.

Meski pelaku masih berstatus pelajar, aparat menegaskan proses hukum tetap berjalan karena risiko bahaya yang ditimbulkan dari bahan peledak tersebut sangat besar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Hak. Dalam kasus ini, pelajar SMA di Blitar terancam 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak