SuaraJatim.id - Entah kasus apa yang menjerat Ilham Wahyudi, warga Desa Buddih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan Madura ini. Rekening BCA miliknya tiba-tiba saja dibekukan.
Setelah dicek, rekening dibekukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 11 Januari 2023. Ilham pun kebingungan. Padahal, pria 39 tahun itu bukanlah seorang pejabat negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilham mengeluhkan pemblokiran tersebut. Sebab sejauh ini Ia lebih banyak menganggur setelah dagangan burung miliknya belum kembali normal pasca pandemi kemarin.
Kejadian tersebut baru diketahui setelah dirinya hendak melakukan transfer uang ke salah satu temannya, namun gagal karena rekening bersangkutan terblokir.
Baca Juga:Akal Bulus Tukang Becak Bobol Rekening BCA hingga Ratusan Juta
"Setelah beberapa jam, kami kembali coba melakukan transfer, tapi tetap tidak bisa. Selanjutnya kami menghubungi CS (Call Center) dan diminta untuk langsung ke CS (Customer Service) di BCA," kata Ilham Wahyudi dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (25/1/2023).
Dari pihak Customer Ceravice di BCA Cabang Pamekasan, dirinya juga belum menemukan solusi konkrit. "Akhirnya kami dipanggil petugas CS dan menyampaikan jika dapat surat dari KPK," katanya.
"Kami menyampaikan jika kami ini hanya warga sipil, bukan pejabat maupun PNS, tiba-tiba harus berurusan dengan KPK. Saat itu juga petugas menyampaikan jika surat itu nanti akan dikirim ke alamat kami," jelasnya.
Setelah mendapatkan surat permintaan dari KPK via inbox email, dirinya kembali ke Kantor BCA untuk memastikan kejelasan surat tersebut.
"Pada saat itu kami justru tidak mendapat penjelasan berarti, dan diminta untuk langsung ke KPK atau menghubungi via daring," imbuhnya.
Baca Juga:Kisah Nestapa Nenek Sri Juragan Krupuk Pamekasan, Disekap Dalam Mobil Hartanya Dikuras
"Jujur baru kali ini kami mengalami hal seperti ini, apalagi berusaha dengan KPK. Kami mencoba browsing di google untuk mendapatkan nomor kontak KPK, akhirnya terjawab untuk mengirimkan keluhan melalui email KPK," bebernya.
Hanya saja, dirinya juga kembali mengalami jalan buntu karena laporannya justru kembali tertolak. "Selasa kemarin, kami mencoba kembali ke BCA, ujung-ujungnya diminta ke KPK lagi dan tidak ada penyelesaian," ujarnya.
"Yang membuat kami heran, uang sebasar Rp 2 jutaan harus berurusan dengan KPK. Terus bagaimana dengan uang kami yang ada di rekening," katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BCA, khususnya BCA KCP Pamekasan, Jalan Jokotole 22 Pamekasan.