SuaraJatim.id - Publik Jawa Timur ( Jatim ) gempar. Seperti tidak percaya, bagaimana bisa mantan wali kota terlibat kasus perampokan. Tapi begitulah fakta episode baru kasus perampokan dan penyekapan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.
Nama Samanhudi Anwar keluar belakangan. Mantan Wali Kota Blitar 2 periode ini disangkutpautkan dalam kasus perampokan tersebut setelah sekian lama tenggelam. Mantan Politisi PDI Perjuangan itu sebenarnya baru saja keluar dari masa hukuman penjara dalam kasus korupsi.
Namun baru saja bebas, Ia kini justru dihadapkan pada persoalan hukum baru. Samanhudi disebut-sebut terlibat dalam perampokan keji di rumah dinas Santoso yang melibatkan beberapa mantan narapidana tersebut.
Bicara Samanhudi, profil pria murah senyum ini sebenarnya tidak terlalu buruk sebelum tercoreng gegara kasus korupsi. Dalam dunia politik, Ia juga dikenal berkharisma. Terbukti dua kali Ia terpilih menjadi wali kota.
Baca Juga:Begini Peran Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dalam Perampokan Rumah Dinas
Politisi kelahiran 8 Oktober 1957 memang dua periode menjabat wali kota, pertama pada periode 2010-2015. Pilkada selanjutnya 2015 terpilih lagi dan wakilnya adalah Santoso--Wali Kota Blitar saat ini, sekaligus korban perampokan.
Samanhudi Anwar merupakan pemimpin yang kharismatik dan banyak dicintai masyarakatnya. Dia membuat banyak gebrakan yang memihak kepada masyarakat. Salah satunya APBD pro-rakyat.
Saat memerintah, Samanhudi melakukan berbagai terobosan. Seperti gerakan berbagi sepeda untuk siswa. Saat itu, setiap siswa akan mendapatkan satu unit sepeda untuk digunakan sekolah. Sayangnya pada 2019, Samanhudi tersandung kasus korupsi yang merontokkan sederet prestasinya itu.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar pada 8 Juni 2018 lalu. Penetapan status ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar pada 6 Juni 2018.
Meski KPK telah menetapkan tersangka kepada Samanhudi, dia tidak bisa ditangkap lantaran buron. Selang beberapa hari setelah ditetapkan tersangka, Samanhudi Anwar pun menyerahkan diri ke KPK Jakarta pada malam hari 8 Juni 2018.
Baca Juga:Episode Baru, Gara-gara Ini Kedok Eks Wali Kota Blitar Terungkat Terlibat Perampokan Rumah Dinas
Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, KPK langsung menahan Samanhudi di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Status tersangka ditetapkan kepada Samanhudi Anwar bersama Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan empat orang lainnya.