Profil Samanhudi: Wali Kota 2 Periode, Karir Politik, Kasus Korupsi sampai Perampokan

Nama Samanhudi Anwar keluar belakangan. Mantan Wali Kota Blitar 2 periode ini disangkutpautkan dalam kasus perampokan tersebut setelah sekian lama tenggelam.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:33 WIB
Profil Samanhudi: Wali Kota 2 Periode, Karir Politik, Kasus Korupsi sampai Perampokan
Eks Wali Kota Balitar Samanhudi Anwar. [Foto: ANTARA]

Di awal masa hukuman, Samanhudi Anwar ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Tetapi setelah masa hukuman sudah berjalan, Samanhudi Anwar dipindahkan ke Lapas Kelas II B Blitar.

Rencananya Samanhudi Anwar akan menjalani masa hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara di Lapas kelas II B Blitar. Namun baru 6 bulan menjalani hukuman di Lapas kelas II B Blitar, Samanhudi Anwar dipindahkan ke Lapas Sragen, Jawa Tengah, pada 26 Agustus 2020.

Di Lapas Sragen ini, Samanhudi bertemu dengan M dan J. Sebagai informasi M dan J masuk ke Lapas Sragen pada 2019 dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun.

Belakangan, M dan J diketahui melakukan perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Dari hasil pemeriksaan polisi, barulah diketahui ada peran Samanhudi dalam perampokan tersebut.

Baca Juga:Begini Peran Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dalam Perampokan Rumah Dinas

Samanhudi bersekongkol bersama M dan J. Mantan Wali Kota Blitar itu disebut memberikan gambaran detil mengenai lokasi dan situasi di rumah dinas Wali Kota Blitar.

Ketiganya kemudian berpisah setelah M dan J bebas dari Lapas Sragen pada 2021. Sementara pada Oktober 2022, Samanhudi dinyatakan bebas. Dia pun pulang ke rumahnya pada 10 Oktober 2022.

Samanhudi sempat membuat pernyataan kontroversial di hari dia pertama kali menginjakkan kaki di rumah sendiri setelah bebas dari hukuman. Dia sempat menyebut kata "balas dendam".

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, akan berlayar. Entah itu tetap atau lainnya," ujarnya beberapa hari setelah bebas dari penjara.

Dua bulan setelah bebas, terjadi perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Santoso. Tetapi apakah perampokan itu adalah motif balas dendam yang dimaksud Samanhudi? Sepertinya tidak. Ia membantah tuduhan kalau disebut balas dendam dengan Santoso.

Baca Juga:Episode Baru, Gara-gara Ini Kedok Eks Wali Kota Blitar Terungkat Terlibat Perampokan Rumah Dinas

"Apa? Saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.

Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini