- Tersangka AN membongkar keterlibatan AG sebagai otak intelektual dalam skandal pemalsuan SK ASN di Pemerintah Kabupaten Gresik.
- Muncul dugaan keterlibatan oknum ASN aktif berinisial SW yang berperan sebagai perantara dalam mencari calon korban penipuan.
- Kejaksaan Negeri Gresik mengembalikan berkas perkara ke kepolisian untuk menyempurnakan bukti sebelum proses hukum berlanjut ke persidangan.
SuaraJatim.id - Tabir gelap yang menyelimuti skandal jual beli Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di lingkungan Pemkab Gresik kini mulai tersingkap.
Bukan sekadar kasus pemalsuan biasa, perkara ini berubah menjadi arena perang terbuka setelah tersangka, AN (46), memutuskan untuk membongkar kotak pandora di balik praktik lancung tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, AN yang kini mendekam di balik jeruji besi mulai melantunkan nyanyian yang menyeret nama-nama baru.
AN mengakui keterlibatannya dalam memproduksi dokumen palsu, namun ia dengan tegas menolak menjadi pemain tunggal apalagi dijadikan tumbal.
Baca Juga:Judi Online Penyebab Utama yang Meruntuhkan Pilar Rumah Tangga di Gresik
"Klien kami mengaku bersalah, tetapi perbuatannya tidak dilakukan seorang diri. Klien kami hanya memproduksi SK palsu, namun otak pelakunya adalah AG," ungkap Debby, Selasa (16/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Nama AG kini mendadak menjadi pusat perhatian. Ia diduga sebagai sutradara di balik layar yang mengatur seluruh skema operasi, mulai dari mencari calon korban yang haus akan status abdi negara, membangun kepercayaan, hingga mendampingi proses transaksi gelap tersebut.
Tak berhenti di situ, pusaran kasus ini kian menyengat dengan mencuatnya inisial SW. Sosok ini diduga merupakan seorang ASN aktif yang berperan sebagai makelar atau perantara yang memasok mangsa baru ke dalam jaringan pemalsuan dokumen negara ini.
Namun, tudingan itu tak dibiarkan begitu saja. AG yang merasa disudutkan langsung bereaksi keras. Dengan nada menantang, ia membantah keterlibatannya dan bersiap melakukan perlawanan hukum jika namanya terus dikaitkan sebagai otak kejahatan.
"Silakan mau ngomong apa saja tentang saya, saya terima. Tapi kalau saya dijadikan tumbal atau tersangka, saya akan lawan!" tegas AG.
Baca Juga:Jaringan Narkoba Sistem Ranjau Penjual 11 Ribu Pil Koplo di Gresik Akhirnya Terungkap
Di sisi lain, proses hukum kini berada di titik krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengembalikan berkas perkara (P-19) kepada penyidik Polres Gresik.
Kasi Pidum Kejari Gresik, Uwais Deffa I Qorni, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan konstruksi perkara yang lebih utuh dan tajam sebelum menyeret kasus ini ke meja hijau.
"Kami ingin gambaran yang lebih transparan mengenai siapa berbuat apa. Jika seluruh petunjuk sudah dipenuhi, proses pelimpahan akan segera dilakukan," tutur Uwais.