- Pemerintah Kabupaten Blitar mengubah aset terbengkalai di Jalan Anjasmoro menjadi Kafe Onderan melalui pengelolaan Perumda PENA dan pihak ketiga.
- Pengoptimalan aset tersebut dilakukan sesuai regulasi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah sebesar 106 juta rupiah setiap tahunnya.
- Operasional kafe memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal dengan menyerap tenaga kerja daerah dan memanfaatkan produk kopi petani.
SuaraJatim.id - Sebuah bangunan di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, kini tak lagi sunyi. Hiruk-pikuk pengunjung dan aroma kopi yang menyerbak sepanjang 24 jam menjadi pemandangan baru di lokasi yang kini dikenal sebagai Kafe Onderan.
Di balik transformasi fisiknya, ada strategi jitu Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mengoptimalkan aset daerah yang selama ini dianggap kurang produktif.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Blitar menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan ini bukan sekadar urusan komersial, melainkan langkah legal yang presisi.
“Semua proses mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tidak ada yang ditentukan sepihak. Nilai sewanya berdasarkan hasil penilaian Penilai Publik (appraisal) yang sah,” tegas Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar, Ahmad Saik, Kamis (17/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
Dari hasil appraisal, nilai limit sewa ditetapkan sebesar Rp78,7 juta. Namun, sesuai regulasi terbaru untuk periodesitas sewa, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penataran Aneka Usaha (PENA) sebagai penyewa dikenakan tarif 135 persen dari nilai dasar.
Hasilnya? Kas daerah Kabupaten Blitar mendapat suntikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp106.287.525 setiap tahunnya.
Manajer Bisnis Perumda PENA, Alam Galih, menjelaskan bahwa skema yang dijalankan adalah kerja sama triple-helix. Pemkab menyediakan aset, BUMD (Perumda PENA) mengelola, dan pihak ketiga (PT Tata Nusa Konsultindo) bertindak sebagai operator profesional.
“Dulu saat dipakai untuk percetakan, kita rugi. Akhirnya kita putuskan untuk banting setir ke usaha kuliner melalui kerja sama pihak ketiga. Targetnya jelas: memaksimalkan PAD dan menghidupkan aset yang mangkrak,” ujar Alam.
Dampak ekonomi Kafe Onderan ternyata merembet hingga ke lereng gunung. Alam mengklaim operasional kafe ini menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Salah satu buktinya adalah rantai pasok kopi yang diambil langsung dari petani di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Baca Juga:Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
Selain mengandalkan komoditas lokal, kehadiran kafe 24 jam ini juga menjadi solusi bagi pengangguran di wilayah sekitar. Puluhan tenaga kerja lokal kini memiliki penghasilan tetap dari operasional kafe tersebut.
Mengenai status lahan milik Kabupaten Blitar yang berada di wilayah administrasi Kota Blitar, BPKAD memastikan hal tersebut tidak melanggar aturan.
Regulasi terbaru justru mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan jeli melihat peluang ekonomi ketimbang membiarkan aset terbengkalai.