Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.H Thony menjelaskan, bahwa hal tersebut mencederai apa yang sudah dilakukan Wali Kota Surabaya hingga saat ini.
"Kami prihatinkan ketika ada temuan didapati itu dari ASN, melakukan pungli, itu yang mencederai padahal sejauh ini kita berusaha ingin melaksanakan amanah UU 28 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN," urai Thony.
Thony berharap, Pemkot tak pandang bulu dalam memberikan sanksi pada ASN ataupun pihak outsourcing yang melakukan pungli.
"Kalau kemudian ini ada satu temuan, maka kita minta pemkot jangan ragu-ragu, jangan pandang bulu, langsung berikan sanksi biar jera. Kita capek ngurusi masalah-masalah yang sebetulnya mengganggu mencapai program-program misi besar yang sudah direncanakan bersama," jelasnya.
Baca Juga:Jadwal Futsal Pro League 2023 Besok, Ada Laga Super Big Match
Kontributor : Dimas Angga Perkasa