Kemudian pada tanggal 15 September 2022 dilakukan rapat koordinasi secara internal. Rakor diikuti beberapa PJU tapi tidak semua. Dalam Rakor tidak disampaikan larangan penggunaan gas airmata sebagaimana regulasi PSSI.
Karena dalam enam pertandingan sebelumnya petugas juga dilengkapi oleh gas airmata. "Itu (gas airmata) bagian dari perlengkapan petugas," ujarnya.
Pada 28 September 2022 dilakukan rakor dihadiri oleh perwakilan Brimob, Terdakwa Suko, pihak Persebaya, Kemenpora, Kemenkes, seluruh PJU. Selain rakor secara langsung juga dilakukan lewat zoom seperti dengan Polres penyangga, seperti Polres Mojokerto, Sidoarjo dan Kapolsek yang ada di Malang.
JPU bertanya, apakah dalam rakor disampaikan pada tahun 2018 ada pertandingan antara Arema dan Persib dan ada penembakan gas airmata yang menyebabkan korban luka 200 orang? Saksi menjawab tidak pernah disampaikan hal tersebut.
Pada saat rakor, kata saksi lagi-lagi juga tidak dibahas terkait larangan penggunaan gas airmata sebagaimana dalam regulasi PSSI. Sebab kata saksi yang kembali menegaskan bahwa selama dia menjabat sebagai Kabag obs di Polres Malang dan melakukan pengamanan pertandingan enam kali di Kanjuruhan petugas selalu dilengkapi perlengkapan berupa senjata gas airmata.
Saat pertandingan, saksi berada di tribun Utara stadion Kanjuruhan Malang. Saksi melihat ada keributan di tribun dan ada tiga penonton yang diduga oleh para Aremania adalah Bonek. "Saat itu, saya yang mengamankan dan tidak tampak Steward di sana," ujarnya.
Masih kata Kompol Wahyu, sebelum pertandingan dimulai sudah ada nyanyian provokatif terhadap Bonek dari Aremania tapi Steward tidak melakukan langkah apapun.
Kompol Wahyu melanjutkan, banyak hal yang sudah dilakukan langkah antisipasi oleh pihaknya. Misalnya, pada pertandingan sebelumnya ada sejumlah penonton yang mabuk minuman keras. Maka seluruh Kapolsek di Malang melakukan razia minuman keras dan hasilnya dilaporkan setiap hari.
Pada saat pertandingan berakhir, pemain Persebaya langsung berlari menuju lorong ruang ganti dan masuk ke mobil Barakuda. Saat itulah saksi mengaku mendapat perintah dari Kapolres untuk mengawal mobil Barakuda yang dikendarai pemain Persebaya.
Baca Juga:YLBHI Keberatan atas Aksi Brimob yang Datang ke Persidangan Tragedi Kanjuruhan
Dia lalu meliha suporter sudah melakukan tindakan anarkis dan membabi buta. Menghancurkan truk, melempar anggota dengan batako dan batu. Bahkan mobil Barakuda sempat tertahan lantaran banyaknya kendaraan yang rusak, batako, pagar di depan Barakuda.