Bantah Intimidasi, Polisi Minta Maaf Ulah Brimob Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan

Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih meminta maaf terkait ulah puluhan anggota Brimob yang dinilai membuat kegaduhan dan dianggap mengintimidasi dalam sidang

Muhammad Taufiq
Kamis, 16 Februari 2023 | 09:56 WIB
Bantah Intimidasi, Polisi Minta Maaf Ulah Brimob Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
Puluhan Brimob saat teriak-teriak di Sidang Trgaedi Kanjuruhan di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih meminta maaf terkait ulah puluhan anggota Brimob yang dinilai membuat kegaduhan dan dianggap mengintimidasi dalam sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya kemarin.

M Fakih menjelaskan jika dalam kejadian tersebut tidak ada niat para anggota Brimob untuk mengintimidasi dan mengganggu jalannya sidang Kanjuruhan. Teriakan ‘Brigadir’ yang dikumandangkan oleh sejumlah anggota Brimob tersebut murni spontan tanpa ada perintah.

Atas kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya selaku penanggung jawab keamanan sidang Kanjuruhan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh para Anggota Brimob Polda Jawa Timur itu. Fakih menegaskan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi.

"Mereka murni hanya memberikan semangat kepada rekan-rekannya yang menjadi terdakwa. Untuk memberikan empati kepada temannya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Ulah Brimob di PN Surabaya, Polisi: Itu Aksi Sepontan

"Itu aksi spontan, kalau kemarin dibilang mengganggu jalannya sidang, kami akan evaluasi secara bersama," imbuhnya.

Ditanya terkait tudingan para anggota Brimob yang berteriak dianggap mengintimidasi dan menghina pengadilan negeri Surabaya, Fakih menegaskan jika kejadian tersebut terjadi diluar ruangan sidang.

"Kejadiannya kan di luar sidang. Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian kemarin. Kedepan akan kami perbaiki sistemnya," kata Fakih menegaskan.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang memang terjadi kegaduhan di ruang sidang PN Surabaya, Senin (13/02/2023). Puluhan anggota Brimob datang bersorak-sorak sehingga membuat gaduh jalannya sidang.

Saat itu sidang menghadirkan tiga terdakwa yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga:Aksi Anggota Brimob Teriaki Hakim dan Jaksa di Sidang Kanjuruhan Berbuntut Panjang

Mereka bahkan sampai diusir oleh petugas keamanan pengadilan. Hakim yang memimpin sidang merasa terusik dan terintimidasi oleh aksi para anggota Brimob tersebut.

Aksi puluhan anggota Brimob itu juga dikecam Koalisi masyarakat sipil dari LBH pos Malang, LBH Surabaya, LPBHNU Kota Malang, YLBHI, KontraS, Lokataru, IM57+ Institute, ICJR, ICW, AJI, dan PBHI mengecam tindakan anggota baret biru yang membuat gaduh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mengatakan perilaku puluhan aparat baret biru tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan. Kegaduhan tersebut dilakukan untuk mengintimidasi jaksa merupakan perilaku tercela dan tidak pantas.

"Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (15/02/2023).

Intimidasi tersebut, menurut Daniel bisa mempengaruhi proses persidangan, apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan.

"Dampak dari tindakan yang dinilai intimidatif tersebut pada faktanya, saat pemeriksaan ahli, menjadikan JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," kata Daniel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini