Usut Dugaan Korupsi Jumbo Dana Hibah Jatim, 4 Angggota DPRD Dicekal

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencekal empat anggota DPRD Jatim agar tidak ke luar negeri.

Muhammad Taufiq
Rabu, 08 Maret 2023 | 13:31 WIB
Usut Dugaan Korupsi Jumbo Dana Hibah Jatim, 4 Angggota DPRD Dicekal
Ilustrasi penyidikan dugaan dana hibah Pemprov Jatim [Foto: ANTARA]

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini