Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sahur Wilayah Surabaya, Sabtu 31 Maret 2023

Jadwal sholat Surabaya dan jadwal imsak Surabaya, Sabtu 31 Maret 2023.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 31 Maret 2023 | 22:31 WIB
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sahur Wilayah Surabaya, Sabtu 31 Maret 2023
Ilustrasi sahur.(Freepik/odua)

SuaraJatim.id - Jadwal sholat Surabaya dan jadwal imsak Surabaya, Sabtu 31 Maret 2023. Jadwal sholat Surabaya dan jadwal Imsak di Surabaya ini berdasarkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Berikut jadwal sholat dan jadwal imsak Surabaya Ramadhan ke-10 ini.

Jadwal Sholat Surabaya, Sabtu 31 Maret 2023

Subuh pukul 04:17 WIB
Dhuha pukul 05:56 WIB
Dzuhur pukul 11:37 WIB
Ashar pukul 14:52 WIB
Maghrib pukul 17:37 WIB
Isya pukul 18:46 WIB

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Jatim dan Surabaya, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak Surabaya, Sabtu 31 Maret 2023

Imsak pukul 04:07 WIB

Hukum Puasa Ramadhan

Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala. Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Wilayah Surabaya Raya, Rabu 29 Maret 2023

Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh, yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.

Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.

"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini