Atas peristiwa tersebut Satreskrim Polres Blitar Kota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar. SPY, kemudian dilakukan interogasi oleh penyidik Polres Blitar kota.
Hasilnya pelajar 16 tahun tersebut mengaku telah menyebarluaskan video pornografi milik kekasihnya sendiri. Dari tangan pelajar 16 tahun tersebut polisi berhasil menyita sebuah flash disk yang berisi 3 video pornografi kekasihnya.
Polisi suka mendapati bukti-bukti percakapan antara korban dan pelaku melalui aplikasi WhatsApps. "Setelah kami lakukan pemeriksaan kami mendapati sebuah flashdisk yang berisi 3 video pornografi kekasihnya," ujarnya.
Kini pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut dilakukan penahanan. SPY, dijerat undang-undang nomor nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Gegeran Bapak 'Akting' Temukan Bayi Sendiri di Hutan Blitar, Demi Tutupi Hubungan Gelap