77 Korban Refund Tiket Konser Dewa19 Lapor Polisi, Total Kerugian Rp 47 Juta

Sebanyak 77 orang lapor polisi setelah konser Dewa19 gagal digelar di Kota Blitar Jawa Timur ( Jatim ). Mereka mengadukan soal pengembalian tiket konser (refund).

Muhammad Taufiq
Minggu, 16 April 2023 | 09:12 WIB
77 Korban Refund Tiket Konser Dewa19 Lapor Polisi, Total Kerugian Rp 47 Juta
Para korban konser Dewa19 [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Sebanyak 77 orang lapor polisi setelah konser Dewa19 gagal digelar di Kota Blitar Jawa Timur ( Jatim ). Mereka mengadukan soal pengembalian tiket konser (refund).

Kasus ini kini ditangani kepolisian sebab kemungkinan jumlah korbannya bakal bertambah. Pihak terlapor merupakan pria berinisial FU, selaku penanggungjawab penyelenggara dari Even Organizer FHD Enterprise beralamat di Jalan Comal No. 4 Keputran Surabaya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan bakal segera menindaklanjuti kasus tersebut dan meminta para korban lainnya melapor polisi. Mengingat, jumlah pembeli tiket saat ini sudah tembus 7 ribu.

Polisi juga telah menerbitkan surat laporan pengaduan korban pengembalian uang tiket konser Dewa 19. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomer 53 tertanggal 15 April 2023, tertulis pelapor atas nama Khayatul Mahki, mewakili sebanyak 77 korban Refund Tiket Dewa 19.

Baca Juga:Once Ungkap Karir sebelum Jadi Vokalis Dewa19, Kerja di World Bank dan Digaji Dolar

"Saya mohon kalau ada korban lainnya, segera melaporkan juga langsung ke Polres Blitar Kota. Saya berharap, terlapor punya iktikad baik dan segera mengembalikan uang kami," kata Argo Wiyono, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (15/04/23).

Argo Wiyono mengungkap dari 77 pelapor itu kerugian mencapai Rp 49.495.000. Jumlahnya diperkirakan akan bertambah karena jumlah tiket yang dijual untuk rencana konser Dewa 19 di Lapangan Yonif 511 Kota Blitar mencapai 7 ribu buah.

Sementara untuk mayoritas warga yang meminta refund tiket konser Dewa 19 merupakan karyawan dan pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar maupun Pemkot Blitar. "Total kerugian dari 77 orang itu mencapai Rp 49.495.000," katanya.

Para pelapor, sendiri merasa kesal setelah beberapa kali ditipu oleh pihak penyelenggara. Menurut para calon penonton Konser Dewa 19, pihak penyelenggara telah beberapa kali melakukan perjanjian pembayaran uang ganti rugi tiket.

Jika melihat dari kronologi adanya pengaduan itu, dari pihak EO FHD Enterprise menjanjikan akan mengembalikan uang tiket / refund maksimal 14 hari kerja mulai tanggal 6 Desember 2022. Tapi janji itu juga tidak terlaksana sampai hari ini.

Baca Juga:Terlanjur Sewot! Dhani Tak Mau Lagi Royalti dari Once, Cuma Tegas Jangan Nyanyi Lagu Dewa

Selanjutnya pihak penyelenggara melakukan reschedule pembayaran uang refund tiket maksimal akan dilakukan tanggal 23 Maret 2023. Namun hampir satu bulan berjalan uang ganti rugi tiket juga tak kunjung warga terima.

"Dalam pengaduannya tersebut Saudara Mahki selaku koordinator melampirkan bukti-bukti transfer yang sementara ini dihimpun sebanyak 77 orang seluruhnya warga Blitar Raya," ujarnya.

Jumlah kerugian yang dialami setiap orang sendiri bervariatif, mulai dari yang 200 ribu hingga puluhan juta rupiah. Para calon penonton konser Dewa 19 tersebut sebetulnya tidak ingin berurusan dengan aparat kepolisian jika saja pihak penyelenggara mau menepati janjinya untuk mengembalikan uang tiket tepat waktu.

Namun nyatanya hingga dilakukan reschedule pembayaran uang tiket konser Dewa 19 tetap saja belum juga cair. Pihak warga sebetulnya sudah mencoba berkomunikasi dan bertemu dengan pihak penyelenggara namun sejauh ini tidak ada titik temu.

Maka dari itu puluhan warga dari Kota Blitar dan kabupaten Blitar itu memilih untuk menempuh jalur hukum demi mencari kepastian pengembalian uang tiket konser Dewa 19 yang telah gagal digelar pada bulan Oktober tahun 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini