Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo terkait kasus tersebut.
Sementara itu, dua orang MM dan SH diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana paling banyak Rp500 juta," kata dia.
Pihaknya juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). [ANTARA]