Inda Raya telah melaporkan Noor Aflah pada 17 Juli 2023 silam dan pada Sabtu (22/7/2023) pelapor memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor.
“Sejumlah bukti tangkapan layar baik komentarnya di IG dan di FB itu kami sertakan dan kami serahkan pada pihak kepolisian,” kata Heru.
Sebelumnya, Kadiskominfo Kota Madiun Noor Aflah mengaku tidak tahu bila dilaporkan ke polisi. Namun, dia memastikan akan menghadiri panggilan pihak kepolisian. “(Kalau dipanggil) Pasti hadir,” kata Noor Aflah, Sabtu (22/7/2023)
Pihaknya berdalih sebagai humas di Pemkot Madiun hanya berupaya untuk turut mengendalikan opini yang ada di media sosial.
Baca Juga:PT KAI Pastikan Masinis dan Penumpang KA Brantas yang Alami Kecelakaan di Semarang Aman
Terkait apakah bermaksud mencemarkan nama baik, dia hanya menjawab singkat. “Sesuai komentar saya di sana (instagram),” pungkasnya.