“Penyesuaian tarif ini menyusul Keputusan Menteri Perhubungan RI No. 61 tahun 2023. Penyesuaian ini menyasar penyeberangan kelas ekonomi antar provinsi atau lintas negara,” katanya.
Pihak Kementerian Perhubungan berharap penyesuaian tarif baru ini bisa diawasi pihak Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD).