Gubernur Khofifah Minta Narapidana yang Bebas Segera Melakukan Proses Integrasi Sosial dan Adaptasi Psikososial

Sebanyak 16.851 orang Berkurang Masa Tahanan, dan 255 orang Bebas.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 10:17 WIB
Gubernur Khofifah Minta Narapidana yang Bebas Segera Melakukan Proses Integrasi Sosial dan Adaptasi Psikososial
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong Kab. Sidoarjo, Kamis (17/8/2023). (Dok: Pemprov Jatim)

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 kepada 17.106 warga binaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong Kab. Sidoarjo, Kamis (17/8/2023). 

Pemberian SK remisi yang dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT Ke-78 RI ini, diserahkan Gubernur Khofifah didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari secara simbolis kepada Yan Mahendra yang mendapatkan RU II (Bebas) serta Arida Fadrus yang mendapat RU I pengurangan masa hukuman 3 bulan.

Secara detail, sebanyak 16.851 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 255 orang lainnya langsung bebas. Tercatat pada pemberian remisi kali ini di Jatim, tidak ada tahanan anak yang mendapat remisi.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah berpesan, bagi narapidana yang mendapat RU II (bebas) diharapkan segera melakukan proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial kepada keluarga, serta masyarakat. Ini penting, sehingga akan bisa menimbulkan trust atau kepercayaan baru dan memastikan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga:Jabatan Sebagai Gubernur Habis Desember 2023, Khofifah Menunggu Rekomendasi Ulama untuk Langkah Selanjutnya

“Harapannya proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial sudah disiapkan ketika di dalam Lapas. Sehingga ketika sudah kembali ke masyarakat bisa memunculkan _trust_ untuk memulai kehidupan baru dengan baik sesuai regulasi dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya,” katanya.

“Kita bersyukur, nikmat usia NKRI ke-78 tahun ini juga dirasakan bagi mereka yang mendapatkan remisi baik pengurangan masa tahanan atau dinyatakan bebas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tapi ini harus kita jadikan refleksi dan muhasabah bersama,” imbuhnya.

Khofifah menambahkan, pemberian remisi ini juga merupakan upaya untuk menyeiringkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly yakni menjaga _international public  trust_ yang tumbuh signifikan. Dimana, hal ini juga harus berseiring dengan kerja profesional dan SDM yang berkualitas.

"Sesuai prediksi lembaga survey empat besar dunia (big four) yaitu Price Water House Coopers  ,  Indonesia di tahun 2050 bisa jadi 4 negara ekonomi terbesar di dunia. Karenanya, semoga di momen 78 tahun NKRI ini memberikan kesempatan kita untuk berbenah lebih baik dan memberikan kinerja terbaik untuk bangsa dan negara," tutupnya

Lebih lanjut dijelaskan Khofifah, pemberian remisi juga bagian dari upaya menjemput generasi emas 2045 agar menjauhi narkoba. Utamanya dengan menerapkan _say no to drugs_, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan otak, psikologis, sosial hingga ekonomi.

Baca Juga:Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?

“Ini adalah PR kita semua, termasuk memberantas keberadaan bandar narkoba. Sehingga, ini tidak hanya domainnya Polri atau Imigrasi tapi tugas kita semua untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini