Gubernur Khofifah Minta Narapidana yang Bebas Segera Melakukan Proses Integrasi Sosial dan Adaptasi Psikososial

Sebanyak 16.851 orang Berkurang Masa Tahanan, dan 255 orang Bebas.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 10:17 WIB
Gubernur Khofifah Minta Narapidana yang Bebas Segera Melakukan Proses Integrasi Sosial dan Adaptasi Psikososial
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong Kab. Sidoarjo, Kamis (17/8/2023). (Dok: Pemprov Jatim)

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 kepada 17.106 warga binaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong Kab. Sidoarjo, Kamis (17/8/2023). 

Pemberian SK remisi yang dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT Ke-78 RI ini, diserahkan Gubernur Khofifah didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari secara simbolis kepada Yan Mahendra yang mendapatkan RU II (Bebas) serta Arida Fadrus yang mendapat RU I pengurangan masa hukuman 3 bulan.

Secara detail, sebanyak 16.851 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 255 orang lainnya langsung bebas. Tercatat pada pemberian remisi kali ini di Jatim, tidak ada tahanan anak yang mendapat remisi.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah berpesan, bagi narapidana yang mendapat RU II (bebas) diharapkan segera melakukan proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial kepada keluarga, serta masyarakat. Ini penting, sehingga akan bisa menimbulkan trust atau kepercayaan baru dan memastikan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga:Jabatan Sebagai Gubernur Habis Desember 2023, Khofifah Menunggu Rekomendasi Ulama untuk Langkah Selanjutnya

“Harapannya proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial sudah disiapkan ketika di dalam Lapas. Sehingga ketika sudah kembali ke masyarakat bisa memunculkan _trust_ untuk memulai kehidupan baru dengan baik sesuai regulasi dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya,” katanya.

“Kita bersyukur, nikmat usia NKRI ke-78 tahun ini juga dirasakan bagi mereka yang mendapatkan remisi baik pengurangan masa tahanan atau dinyatakan bebas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tapi ini harus kita jadikan refleksi dan muhasabah bersama,” imbuhnya.

Khofifah menambahkan, pemberian remisi ini juga merupakan upaya untuk menyeiringkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly yakni menjaga _international public  trust_ yang tumbuh signifikan. Dimana, hal ini juga harus berseiring dengan kerja profesional dan SDM yang berkualitas.

"Sesuai prediksi lembaga survey empat besar dunia (big four) yaitu Price Water House Coopers  ,  Indonesia di tahun 2050 bisa jadi 4 negara ekonomi terbesar di dunia. Karenanya, semoga di momen 78 tahun NKRI ini memberikan kesempatan kita untuk berbenah lebih baik dan memberikan kinerja terbaik untuk bangsa dan negara," tutupnya

Lebih lanjut dijelaskan Khofifah, pemberian remisi juga bagian dari upaya menjemput generasi emas 2045 agar menjauhi narkoba. Utamanya dengan menerapkan _say no to drugs_, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan otak, psikologis, sosial hingga ekonomi.

Baca Juga:Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?

“Ini adalah PR kita semua, termasuk memberantas keberadaan bandar narkoba. Sehingga, ini tidak hanya domainnya Polri atau Imigrasi tapi tugas kita semua untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Meski tidak mudah, Khofifah optimis dengan mengedepankan kedisiplinan dan digital IT serta dukungan stakeholder yang berkomitmen memberantas narkoba maka jaringan internasional bisa dikendalikan. Sehingga, generasi bebas narkoba akan bisa diwujudkan.

“Bandar narkoba yang ada di Lapas dan jaringan internasional ini mempunyai kemampuan IT yang sangat mumpuni dan jaringan yang sistemik. Tapi saya optimis dengan support seluruh stakeholder yang berkomitmen sama kita bisa memberantas narkoba,” tandasnya.

“Saya optimis dengan mengupgrade kecanggihan teknologi yang kita miliki, akan bisa mengurangi pengguna narkoba sekaligus bandarnya,” pungkas Khofifah optimis.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak