Gubernur Khofifah Minta Narapidana yang Bebas Segera Melakukan Proses Integrasi Sosial dan Adaptasi Psikososial

Sebanyak 16.851 orang Berkurang Masa Tahanan, dan 255 orang Bebas.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 10:17 WIB
Gubernur Khofifah Minta Narapidana yang Bebas Segera Melakukan Proses Integrasi Sosial dan Adaptasi Psikososial
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong Kab. Sidoarjo, Kamis (17/8/2023). (Dok: Pemprov Jatim)

Meski tidak mudah, Khofifah optimis dengan mengedepankan kedisiplinan dan digital IT serta dukungan stakeholder yang berkomitmen memberantas narkoba maka jaringan internasional bisa dikendalikan. Sehingga, generasi bebas narkoba akan bisa diwujudkan.

“Bandar narkoba yang ada di Lapas dan jaringan internasional ini mempunyai kemampuan IT yang sangat mumpuni dan jaringan yang sistemik. Tapi saya optimis dengan support seluruh stakeholder yang berkomitmen sama kita bisa memberantas narkoba,” tandasnya.

“Saya optimis dengan mengupgrade kecanggihan teknologi yang kita miliki, akan bisa mengurangi pengguna narkoba sekaligus bandarnya,” pungkas Khofifah optimis.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:Jabatan Sebagai Gubernur Habis Desember 2023, Khofifah Menunggu Rekomendasi Ulama untuk Langkah Selanjutnya

"Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Selain itu, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Termasuk bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas / rutan misalnya sebagai pemuka narapidana. Mereka mendapat tambahan pengurangan remisi sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya atau setinggi-tingginya enam bulan. 

Imam menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. 

"Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan hasil penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin. Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023," urainya.

Pemberian remisi ini menjadi kabar bahagia bagi Yan Mahendra (36), salah seorang narapidana. Ia yang divonis 1 tahun 2 bulan sejak Agustus 2022 lalu mendapat remisi 2 bulan sehingga dinyatakan bebas.

Baca Juga:Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?

"Alhamdulillah saya bisa kumpul lagi bersama keluarga. Saat ini keluarga belum tahu, mau kasih kejutan untuk mereka," ujar bapak dua anak ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini