SuaraJatim.id - Susanto, dokter gadungan di RS Pelindo Husada Citra (PHC) dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Sambil menahan tangis, terdakwa mengaku terpaksa mengelabuhi rumah sakit yang ada di Surabaya tersebut. Susanto melakukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan,” kata Susanto yang suara bergetar dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Terdakwa kemudian berdialog dengan majelis hakim yang diketuai Tonggani. Dia menyampaikan ingin mendapatkan keringanan tanpa didampingi pengacara.
Baca Juga:Gagal Debut Manis, Josep Gombau Bongkar Alasan Persebaya Surabaya Dibantai Raja Klasemen
Ketua Majelis Hakim menyarankan agar terdakwa membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.
Dalam sidang tersebut digelar secara daring, Susanto melakoni sidang dari Rutan Kelas I Medaeng.
JPU Ugik Sulistyo menilai terdakwa telah melakukan penipuan seperti dalam Pasal 378 KUHP. Terdakwa pun dituntut hukuman 4 tahun.
Pertimbangannya, karena Susanto merupakan seorang residivis. Selain itu, JPU menilai terdakwa tidak menyesali perbuatan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat. JPU juga menilai tidak ada hal yang meringankan.
Kasus ini berawal pada Tahun 2020, saat itu Susanto melamar pekerjaan sebagai dokter klinik di PT PHC. Susanto mencuri data yang diketahui belakangan merupakan milik dokter asal Bandung bernama Anggi Yurikno.
Susanto kemudian diterima dan ditempatkan di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Dalam perjalanan waktu, aksi Susanto terbongkar ketika pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya.
Pihak RS PHC kemudian menelusurinya, diketahui Susanto sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Tidak hanya PHC, dia juga menipu beberapa rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.