Sepanjang laporan tersebut, Ida mengaku telah mendapatkan dua kali Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) selama dua kali. Pertama pada tahun 2005 dan kedua pada tahun 2012.
Setelah itu tidak pernah lagi mendapatkan SP2HP lagi. Ida lantas memutuskan untuk mendatangi Polda Jatim meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut. Namun, dia justru dibentak-bentak oleh petugas dan mengatakan bahwa berkas kasus yang dilaporkan sudah hilang dilalap api setelah pada tahun 2014 ruang penyidik Polda Jatim terbakar.
Belum selesai soal laporan tersebut, masalah berikutnya datang. Rumah Ida yang dibelikan Nera tiba-tiba terbit sertifikat dan telah dijual kepada keponakan suaminya tersebut.
Tidak tinggal diam, Ida menggugat Nera. Tetapi situasinya justru berbalik, Ida dilaporkan oleh keponakan Nera berinisial SS karena mempertahankan rumahnya.
Baca Juga:Miris, Selama Puluhan Tahun Wanita Ini Rupanya Menikah dengan Perempuan Ini Sosok di Baliknya
“Baru Mei 2023 kemarin rumahku dieksekusi oleh PN Surabaya. yang mengajukan adalah suamiku sendiri. Padahal suamiku itu DPO sudah terbit suratnya. Kok masih bisa menggugat?,” kata Ida.
Pada 2007 Polda Jatim pernah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim yang saat itu dijabat oleh Dwi Riyanto untuk Nera.
Ida berharap bahwa Nera bisa segera ditangkap. Dia sadar jika kasusnya terancam kedaluwarsa karena telah lebih dari 20 tahun pelaporan.
“Saya hanya meminta keadilan. Jangan karena saya orang kecil lalu dia (Nera) adik kandung dari Jusuf Hamka lalu tidak bisa dihukum,” tutup Ida.
Baca Juga:Siapa Jusuf Hamka? Pengusaha Jalan Tol yang Dikaitkan Kisah Viral 'Suamiku Ternyata Perempuan'