SuaraJatim.id - Pasca-viralnya pengakuan Ida Susanti di dunia maya, beberapa videonya justru hilang. TikTok disebut telah "take down" video tersebut.
Tidak hanya itu, kini akun TikTok @yolayola yang mengunggah cerita Ida Susanti juga diblokir.
Menurut pengakuan dari Ida Susanti, dirinya sempat dipanggil oleh pihak Polda Jawa Timur, guna menghapus video pengakuannya di beberapa media sosial. Namun, Ida menolak hal tersebut.
"Saya unggah video itu, sengaja agar pemerintah mendengar keluh kesah saya, kenapa kasus saya tidak segera ditangani. Malah sekarang di-take down videonya," ujar Ida pada awak media, Sabtu (30/9/2023).
Baca Juga:Muncul Usulan Jokowi Jadi Ketum PDIP Gantikan Megawati, Begini Reaksi Hasto
Ia mengaku membuat video pengakuan tersebut setelah mendapat saran dari teman-temannya agar viral dan mendapatkan perhatian kasusnya.
"Setelah menanyakan ke Polda Jatim, kelanjutan kasus saya, dan tidak ada perkembangan, saya akhirnya bikin video, enggak tahunya viral," jelasnya.
Usai video miliknya viral di media sosial, Ida mengaku diminta pihak kepolisian untuk menghapusnya. Akan tetapi ditolaknya. "Ya enggak mau lah, masa disuruh hapus, disuruh take down," ucap Ida terlihat emosional.
Tidak lama setelah itu, videonya justru hilang dan terhapus dari akunnya. Bahkan akun milik temannya yang turut mengunggah terblokir.
"Iya sempat di-take down. Akun temen saya yang ikut naikin video terblokir sekarang," ucapnya.
Baca Juga:PBB Pinang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Puan Maharani Bereaksi
Merasa disingkirkan video pengakuannya, dirinya meminta tolong pada Kapolri, Menkopolhukam Mahfud MD, hingga Presiden RI Joko Widodo melalui awak media.
"Saya minta tolong ke Pak Kapolri Listyo Sigit, Pak Mahfud MD, dan Pak Presiden Jokowi untuk membantu saya mendapatkan keadilan. Apa karena saya orang kecil, hingga tak ada keadilan buat saya," ungkapnya sambil menangis.
Sebelumnya, Ida Susanti pernah melaporkan suaminya Nardinata Marshioni atas dugaan pemalsuan identitas. Nardinata diketahui merupakan seorang perempuan.
Ida melaporkan Nardinata ke polisi pada 2002 dengan nomor laporan LP/323/VIII/2002/Puskodalops. Namun sampai sekarang kasusnya belum ada kelanjutan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa