Dibawa Kabur Teman, Motor Warga Banyuwangi Ini Ketemu Setelah Viral di Medsos

Motor milik Didik, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ini dibawa kabur temannya yang berasal dari Jember.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:20 WIB
Dibawa Kabur Teman, Motor Warga Banyuwangi Ini Ketemu Setelah Viral di Medsos
(Shutterstock)

SuaraJatim.id - Motor milik Didik, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ini dibawa kabur temannya yang berasal dari Jember.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 28 September 2023. Pelaku yang bernama Subairi (47), warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Jember datang ke Banyuwangi mencari kerja.

Kepada pelaku, korban yang indekos di wilayah Ketapang tersebut berencana kerja mencari rongsokan.

"Mendengar hal tersebut, korban bersimpati. Bahkan mengajak pelaku untuk menginap di rumahnya sampai mendapatkan pekerjaan," ujarnya dikutip dari suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Selasa (3/19/2023).

Baca Juga:Jam Berbahaya Paparan Sinar UV di Banyuwangi, Warga Perlu Waspada

Pelaku sempat meminta tolong ke korban untuk mencarikan sepeda gadai yang akan dipakai mencari barang rongsokan. Namun, malam harinya, pelaku berpura-pura kepalanya pusing.

Pelaku kemudian meminjam motor korban untuk membeli nasi goreng. Akan tetapi pelaku tidak kembali.

Keesokan harinya, korban kemudian memviralkan foto pelaku dan motor Shogun yang dibawa kabur di Facebook.

Tidak berselang lama, seseorang menghubungi korban melalui messenger Facebook. Pelaku diketahui akan menjual motor tersebut di daerah Kecamatan Sempolan, Jember. Mendapat informasi tersebut, korban kemudian melaporkannhya ke Polsek Wongsorejo.

Polisi yang bergerak cepat langsung menangkapnya di Kalisat, Jember. "Pelaku sudah kita amankan," katanya.

Baca Juga:Wanita Tahan Maling di Minimarket Jember, Reaksi Warga Sekitar Bikin Geleng-geleng: Cowok-cowok Culun

"Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sepeda motor beserta surat-suratnya telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini