SuaraJatim.id - Keluarga terpidana dua orang polisi dalam kasus penganiyaan dan pelanggaran terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi membayarkan uang restitusi.
Pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (4/10/2023). Nurhadi yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer datang langsung untuk menerimanya.
Uang restitusi tersebut merupakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni sebesar Rp 13.819.000 untuk Nurhadi dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi
berinisial F yang juga menjadi korban.
Putusan mengenai uang restitusi ini merupakan garis finish yang terus dipertahankan mulai dari pengadilan tingkat banding hingga kasasi.
Baca Juga:Kena Batunya, Dokter Gadungan RS PHC Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Besaran restitusi ini sesuai dengan keputusan pengadilan," ujar jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak, Yulistianto dikutip, Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, terkait hukuman pidana Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua pelaku. Setelah diajukan banding menjadi 8 bulan.
Vonis 8 bulan penjara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sejak 16 November 2022. Hanya saja, kedua terdakwa Firman Subkhi dan Purwanto baru dieksekusi pada 5 Juni 2023. Saat ini keduanya sedang menjalani masa hukuman di rutan Polda Jatim.
Kuasa hukum Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati menyampaikan, pembayaran restitusi
(ganti kerugian) telah menjadi hak Nurhadi dan F sesuai dengan aturan penegakan hukum.
“Restitusi yang dibayarkan ini masih sebatas penghitungan kerugian akibat kerusakan alat kerja saat kejadian. Sementara sebenarnya dalam perkara ini, Nurhadi mengalami trauma dan harus berada dalam perlindungan LPSK bisa saja dimintakan restitusi atau ganti kerugian atas kehilangan penghasilan akibat tindak pidana pers tersebut. Jadi memang sudah seharusnya dibayarkan dan disegerakan,” kata Salawati.
Baca Juga:Jelang Paruh Musim 2023/2024, Persebaya Surabaya akan Evaluasi Total Tim
Kuasa hukum Nurhadi dari KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, sebenarnya pembayaran restitusi terbilang lamban.
“Catatan kami juga, ada yang menurut kami tidak procedural, yaktu penarikan penempatan terpidana dari rutan Medaeng ke Rutan Mapolda,” katanya lagi.
Di tempat yang sama ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menambahkan, kendati masih banyak catatan, namun pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejati Jatim, hingga penyidik Polda Jatim.
Menurutnya, pembayaran restitusi ini bisa dibilang sebagai garis finish dari perjalanan advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang berlangsung sekitar 2,5 tahun.
“Hasil advokasi perkara ini bisa terwujud karena ada kolaborasi dari berbagai pihak, baik organisasi masyarakat sipil, jurnalis, lembaga bantuan hukum, hingga manajemen perusahaan media tempat korban bekerja. Kami secara khusus juga berterima kasih pada LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers, LPSK, AJI Nasional, dan rekan-rekan jurnalis yang mendukung advokasi ini,” kata Eben.
Eben juga mengatakan, advokasi yang dilakukan telah berjalan maksimal. Dalam perkara ini, untuk pertama kalinya ada aparat penegak hukum yang divonis bersalah dan dieksekusi atas pelanggaran pers.
“Walaupun pemenuhannya bisa menjadi contoh penegakan delik pers di negeri ini, kami berharap apabila ada kejadian delik pers di masa depan, penegakan hukumnya lebih baik lagi dari perkara Nurhadi. Tapi yang lebih penting, semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” tandasnya.