Resmi Jadi Tersangka, Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar hingga Tewas Terancam Penjara 12 Tahun

Anggota DPR RI terancam hukuman berat.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 17:50 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar hingga Tewas Terancam Penjara 12 Tahun
Ilustrasi anak anggota DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan perempuan Dini Sera Afrianti alias Andini (27). Pelaku terancam hukuman bui 12 tahun.

Gregorius Ronald Tannur terbukti menganiaya sang kekasih, Andini di Blackhole TV hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman CTTV dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Korban dipukul oleh pelaku menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

"Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujarnya, Jumat (06/10/2023) seperti dikutip Beritajatim.com --jaringan Suara.com.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Anak Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Setelah pelaku dan korban cekcok di lorong Blackhole KTV, Andini dan pelaku menuju basement parkiran Lenmarc. Korban lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik pelaku.

Sedangkan pelaku sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Ronald lantas memacu mobilnya hingga membuat Andini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Nahas, tubuh korban juga terlindas mobil yang dikendarai kekasihnya.

"Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang," sambungnya.

Pelaku sempat membawa korban ke apartemen. Saat itu, korban masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan napas buatan sebelum membawanya ke National Hospital (NH). Namun, nyawa korban tak tertolong.

Atas perbuatannya, pelaku sangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Gregorius Ronald Tannur Anak Siapa? Ayahnya Wakil Rakyat Bukan Orang Sembarangan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak