SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka terkait penganiayaan hingga meninggal dunia kepada Dini Sera Afrianti alias Andini (27).
"Atas dugaan fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dikutip, Jumat (5/10/2023).
Tersangka yang disebut-sebut sebagai anak anggota DPR RI, Edward Tannur tersebut telah dilakukan penahanan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:Rekam Jejak Edward Tannur Ayah Gregorius Ronald, Anaknya Aniaya Pacar sampai Tewas
Pasma menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (4/10/2023). Saat itu, Dini dan Ronald yang sudah menjalin hubungan asmara sedang makan. Keduanya kemudian dihubungi oleh rekannya untuk datang ke Blackhole KTV.
Keduanya kemudian terlibat percecokan atau perselisihan di tempat hiburan tersebut. Korban dan pelaku kemudian berjalan ke tempat parkiran. "Keterangan saksi GR bahwa pada malam itu telah melakukan penendangan," katanya.
Dini kemudian berjalan menuju mobil milik Ronald. Korban bersandar ke pintu depan sebelah kiri. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya.
Korban yang berada di sisi kiri mobil kemudian terjatuh dan terseret gingga kurang lebih 5 meter.
"Setelah sekuriti Landmark datang akhirnya saksi GR turun dari mobil dan menaikkan korban DSA ke dalam mobil Innova pada bagian dalam dan dibawa ke apartement," katanya.
Baca Juga:Persebaya Surabaya Menjamu Persib Bandung, Ernando Ari Janjikan Hal Ini
Sampai di apartemen, korban sempat dibawa dengan kursi roda. Ronald juga sempat memberikan napas buatan. Karena kondisinya semakin menurun, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” katanya.