Meski begitu, tersangka sempat menaikan korban ke kursi roda, namun saat itu korban sudah lemas tak bergerak. Tersangka panik hingga memberikan bantuan pernapasan.
"Tersangka menaikan korban ke kursi roda. Dalam kondisi tersebut, saksi DR mencoba memberikan napas buatan dan sambil menekan-nekan badan DSA, namun tidak ada respon," ungkapnya.
"Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital, untuk dilakukan tindakan medis. Kemudian pada pukul 02.00 korban dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan CCTV," imbuhnya.
Dengan adanya bukti-bukti dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Gregorius Ronald Tannur, yang juga putra dari Anggota DPR RI PKB, Edward Tannur ini, diberatkan dengan Pasal 351 ayat 3, pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal 11 tahun.
Baca Juga:Hotman Paris Pertanyakan Kebenaran Ronald Tannur Punya Aset Fantastis Rp 11 Triliun
Kontributor : Dimas Angga Perkasa