Lisa mengungkapkan saat sebelum kejadian Ronald melarang Dini untuk datang ke undangan teman-temannya yang meminta datang ke tempat hiburan tersebut. "Tapi korban memaksa, akhirnya keduanya datang ke tempat hiburan Blackhole," katanya.
Tersangka kemudian mengajak korban pulang saat diketahui telah terlalu banyak minum. Di sinilah cekcok dimulai.
Ronald disebutnya menggiring korban menuju keluar dari tempat hiburan malam menuju parkiran. Kekerasan fisik itu kemudian terjadi di tempat parkir tersebut.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, penetapan Pasal 338 subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP terhadap tersangka Ronald telah sesuai gelar perkara berdasarkan fakta-fakta baru usai reka adegan di TKP.
Baca Juga:Kebakaran Warung di Perbatasan Surabaya-Gresik, Lalu Lintas Macet
"Penetapan Pasal Pembunuhan dalam gelar perkara tersebut telah melibatkan ahli hukum pidana serta forensik di bidang kedokteran dan digital," katanya.