Satpol PP Sidoarjo Minta Keterangan Sejumlah Orang, Tabiat Masriah Sehari-hari Terkuak

Masih ingat Masriah? Pembuang tinja ke rumah tetangganya sendiri di Sidoarjo.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:35 WIB
Satpol PP Sidoarjo Minta Keterangan Sejumlah Orang, Tabiat Masriah Sehari-hari Terkuak
Kolase dua tetangga yang sedang berseteru, Wiwik (kiri) dan Masriah (kanan). [ketik.co.id]

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, telah mendengar keterangan beberapa saksi. Ali mengungkapkan, keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk memperbanyak refrensi sebelum mengambil keputusan.

Perlu diketahui, dalam perkara ini Masriah dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 (C), Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mudah-mudahan kalau memang bisa dilebih beratkan maksimal tiga bulan sesuai Perda, tinggal besok (Selasa) melihat Bu Masriah bagaimana," katanya.

Satpol PP Sidoarjo telah melayangkan surat pemanggilan kepada Masriah. Pihaknya memastikan akan langsung mejemput yang bersangkutan tanpa menunggu tiga kali pemanggilan.

Baca Juga:Tak Sesuai Aturan, APK Caleg di Pekanbaru Dicopot Satpol PP

"Saya pikir tidak perlu menunggu tiga kali, karena ini menjadi atensi pimpinan. Jadi besok langsung kami jemput," tegasnya.

Ali menyampaikan, dari keterangan para saksi, memperberat posisi Masriah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini