Keterlaluan! Ayah di Magetan Hamili Anak Tiri Hingga Hamil, Hukumannya Terancam Diperberat

Kelakuan ayah di Magetan ini sungguh keterlaluan. Warga Karangrejo itu tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Keterlaluan! Ayah di Magetan Hamili Anak Tiri Hingga Hamil, Hukumannya Terancam Diperberat
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada. [beritajatim.com]

Pelaku terancam dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman terhadap pelaku diperberat. Mengingat status pelaku sebagai orang tua yang seharusnya melindungi justru melakukan tindakan kekerasan seksual.

“Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiganya. Sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dalam UU nomor 17 tahun 2016,” kata AKP Angga Perdana Brahmada.

Baca Juga:Cerita Perempuan Dicerai Suami karena Belum Hamil, Dapat Kejutan setelah Nikah Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini